Artikel


Mataram. Forum lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) NTB telah melakukan sosialisasi Keselamatan Jalan/Pengenalan FLLAJ SE-NTB 2018 Kepada HWDI dan PPDI yang dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Oktober 2018 jam  08.00 WITA  bertempat  di Aula ROWOT, Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Peserta Sosialisasi Keselamatan Jalan/Pengenalan Forum LLAJ Se-NTB Tahun 2018 kepada HWDI dan PPDI yang diikuti oleh 100 orang peserta.

Penyampaian Materi oleh Narasumber dipandu oleh Moderator yang telah ditunjuk dari masing-masing sekolah, dengan tahapan penyampaian materi yang meliputi :

  1. Penyampaian Materi tentang peningkatan peran Pengendara untuk pencapaian keselamatan oleh Kepala Bidang Angkutan Darat, Bpk. Ir. Asep Supriatna;
  2. Penyampaian Materi tentang Pengenalan Forum LLAJ Provinsi NTB dan aplikasi PELOR MAS FLLAJ Provinsi NTB oleh Tim Fasilitator Forum LLAJ NTB, Ibu Fera Fitri Salsabila, MT;
  3. Penyampaian Materi tentang Permasalahan Lalu Lintas dan Penegakan Hukum dibidang Lalu Lintas, serta Prosedur Memperoleh SIM oleh Kepala Seksi Turjawali Subdit Penegakan Hukum, Ditlantas Polda NTB, Bpk. Kompol Parlindungan Gultom, S.Sos;
  4. Penyampaian Materi tentang UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo. PP. No 17 Tahun 1965 dan UU No 34 Tahun 1964 Tentang Dana kecelakaan  Lalu lintas Jo. PP No. 18 Tahun 1995 oleh Kepala Unit Operasional PT. Jasa Raharja NTB, Bpk. I Nyoman Ariana, SH.Diskusi dan

Tanya Jawab

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab peserta Sosialisasi Keselamatan Jalan/ Pengenalan Forum LLAJ Se-NTB Tahun 2018 sebagai berikut:

  1. Bpk Slamet selaku ketua PPDI Kabupaten Lombok Tengah: Memberikan Apresiasi kepada Penyelenggara kegiatan sosialisasi keselamatan/Pengenalan FLLAJ Se-NTB dengan menyelipkan harapan agar kegiatan sosialisasi semacam ini bisa terus dilakukan tidak hanya ditingkat provinsi tetapi juga ditingkat Kabupaten/Kota;
  2. Proses penerbitan SIM D (SIM untuk kaum Diffable) diharapkan kalau bisa agar tidak dilakukan test baik tertulis maupun praktek dan juga diharapkan agar penerbitan SIM D tidak dipungut biaya (Gratis);
  3. Bagaimana proses penggantian STNK yang telah habis masa berlakuknya jika BPKB kendaraan dijadikan jaminan pada finance?;
  4. Bisakah mendesign jalan agar tidak miring, sehingga kendaraan yang dikemudikan juga tidak ikutan miring?;
  5. Kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki dengan pesepeda, sepeda dengan sepeda motor, ataupun sepeda motor dengan mobil, biasanya yang menang adalah posisi yang lemah, bagaimana bapak menyikapi hal tersebut?;
  6. Ibu Damayanti (Pemain Basket menggunakan Kursi Roda) Apakah untuk kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban meninggal dunia tidak mendapatkan santunan dari jasa raharja?
  7. Bagaimana tanggapan bapak terhadap oknum Polisi yang tidak bisa memberikan contoh yang baik dalam berlalu lintas kepada masyarakat seperti tidak memakai helm, bermain hp di jalan, kebut-kebutan dijalan dll sbg.
  8. Putra (Perwakilan dari Tuna Rungu) Disumbawa, ada beberapa teman-teman tuna rungu yang merasi didiskriminasikan karena mereka tidak bisa mendengar, sehingga mereka sering ditilang karena tidak memiliki SIM, Mohon diberikan bantuan kepada Tuna Rungu dalam hal penerbitan SIM bagi kaum diffable khususnya bagi tuna rungu;
  9. Dalam hal terjadi kecelakaan, tuna rungu kesulitan menjelaskan tentang kejadian kecelakaan yang berlangsung, untuk membantu tuna rungu dalah hal tersebut, diharapkan agar pihak kepolisian menyiapkan polisi yang mengerti bahasa isyarat untuk tuna rungu;
  10. Ketika kendaraan bermotor berada di Traffic Light, dimanakah posisi pengendara berhenti pada saat lampu merah ?

Tanggapan

  1. Tanggapan : Ir. Asep Supriatna selaku kepala Bidang Perhubungan Darat menjelaskan bahwa, untuk kegiatan sosialisasi akan terus dikembangkan setiap tahunnya di seluruh kab/kota Se-NTB, tidak hanya kepada pelajar, tetapi juga kepada komunitas-komunitas masyarakat yang ada di Provinsi NTB.
  2. Tanggapan : Dalam hal penerbitan SIM, Kasi Turjawali Subdit Gakkum, Ditlantas Polda NTB, Kompol Parlindungan Gultom, S.Sos menjelaskan bahwa semua tahapan pembuatan SIM harus dilalui baik itu test tertulis maupun untuk ujian praktek, namun demikan untuk mendapatkan SIM D, kaum diffable diperbolehkan menggunakan kendaraan yang biasa digunakan yaitu kendaraan yang sudah dimodifikasi sendiri oleh pengendara. Sedangkan untuk PNBP diwajibkan untuk semua warga Negara karena akan masuk ke pajak Negara.
  3. Tanggapan : Dalam hal penggantian STNK yang telah habis masa berlakunya, Kompol Parlindungan Gultom, S.Sos menjelaskan bahwa apabila BPKB sudah dijaminkan, maka bisa dengan melampirkan surat keterangan dari finance tempat BPKB tersebut di jaminkan.
  4. Tanggapan : Ir. Asep Supriatna menjelaskan bahwa jalan yang dibangun di design berdasararkan perhitungan teknis dengan kemiringan menerus 2 % kiri dan 2 % kanan agar kendaraan tidak terlempar keluar.
  5. Tanggapan :Kompol Parlindungan Gultom, S.Sos menjelaskan bahwa dalam proses olah TKP, pihak kepolisian melakukannya secara adil, tidak menguntungkan salah satu pihak, selain itu sebelum memutuskan juga pihak kepolisian meminta keterangan dari saksi mata maupun saksi ahli.
  6. Tanggapan :Kepala Unit Operasional PT. Jasa Raharja Cabang NTB, I Nyoman Ariana, SH menjelaskan bahwa didalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo. PP.No.17 Tahun 1965 menyatakan bahwa kecelakaan tunggal didak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
  7. Tanggapan :Kompol Parlindungan Gultom, S.Sos menjelaskan untuk oknum polisi yang tidak bisa berlaku tertib dijalan akan diberikan sosialisasi.
  8. Tanggapan :Kompol Parlindungan Gultom, S.Sos menjelaskan bahwa petugas di bagian SIM akan menilai layak atau tidak layak dalam hal pemberian SIM dan tidak mau mengambil resiko dalam rangka penerbitan SIM. Untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas sebaiknya doboonceng.
  9. Tanggapan : Kompol Parlindungan Gultom, S.Sos mengakui bahwa pihak kepolisian masih kekurangan anggota polisi yang menguasai bahasa isyarat khusus untuk tuna rungu .
  10. Tanggapan : Kompol Parlindungan Gultom, S.Sos menjelaskan bahwa kendaraan berhenti tepat dibelakang garis stop line. Sedangkan Ir. Asep Supriatna menjelaskan bahwa sekarang di Kota Mataram khususnya bagi pengendara Sepeda Motor ada ruang khusus sepeda motor yang berada dibelakang garis sepeda motor, sebagai contoh Traffic Light yang ada di depan Kantor Gubernur.

KESIMPULAN HASIL SOSIALISASI

Dari kegiatan sosialisasi keselamatan Jalan/Pengenalan FLLAJ diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  1. Sosialisasi Keselamatan Jalan/Pengenalan FLLAJ Se-NTB Tahun 2018 mempunyai maksud untuk memberikan penyuluhan tentang Keselamatan Berlalu Lintas Di Jalan kepada masyarakat dan mengenalkan tentang aplikasi Pengaduan Masyarakat yang ada di Play Store yaitu aplikasi ”PELOR MAS”.
  2. Tujuan diadakan sosialisasi keselamatan Jalan/Pengenalan FLLAJ Se-NTB sebagai berikut :
    • Meningkatkan keselamatan dan kelancaran maupun ketertiban lalu lintas di Jalan;
    • Membangun dan mewujudkan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    • Mendorong terwujudnya penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas, kecelakaan dan tiingkat fatalitas kecelakaan yang disebabkan oleh faktor pengemudi;
  3. Memberikan edukasi  tentang tata cara tertib berlalulintas dan berkendara yang selamat kepada masyarakat;
  4. Menjelaskan cara mendownload dan pelaporan pengaduan masyarakat melalui aplikasi ”PELOR MAS”
  5. Sosialisasi Keselamatan Jalan/Pengenalan FLLAJ Se-NTB Tahun 2018 kepada HWDI dan PPDI NTB Tahun 2018 diikuti dengan tertib oleh 100 orang peserta.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi selesai, kegiatan ditutup pada pukul 13.00 WITA oleh Ketua HWDI NTB, dengan ucapan terimakasih kepada Panitia dan Penyelenggara dengan harapan kegiatan Sosialisasi Keselamatan Jalan/Pengenalan FLLAJ Se-NTB dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan sekaligus menurunkan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh pengemudi.

  • Bagikan