Jalan sebagai penghubung antar lokasi sentra-sentra ekonomi, pariwisata, industri dan sebagainya merupakan salah satu bagian terpenting dari prasarana yang harus diperhatikan, oleh karena itu perlu dilakukan percepatan pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Akan tetapi banyak permasalahan yang dihadapi pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan percepatan pembangunan tersebut.
Permasalahan tersebut tidak hanya menyangkut fisik dari jalan itu saja. Masalah lalu lintas dan angkutan jalan merupakan masalah lain yang perlu penanganan tersendiri dan harus segera dilakukan. Mengingat permasalahan yang sedemikian kompleks dan penanganannya melibatkan beberapa instansi maka harus ada upaya yang signifikan untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan membentuk Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Fungsi menyinergikan dimaksudkan untuk:
PRIM merupakan kerjasama antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui program Indonesia Infrastructure Initiative – IndII yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam pengelolaan dan pemeliharaan jalan; termasuk dorongan kepada pemerintah provinsi untuk meningkatkan alokasi dana pemeliharan jalan.
Salah satu program dari PRIM adalah melakukan pemberdayaan terhadap Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi NTB yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB nomor 634 tahun 2010 tentang Pembentukan Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010. Jumlah anggota FLLAJ yang terdapat pada surat keputusan tersebut adalah sebanyak 49 anggota yang terdiri dari beberapa pejabat eselon II, III dan IV Pemprov. NTB, Ditlantas Polda NTB, unsur masyarakat (LSM), akademisi, Jasa Raharja, Organda dan sebagainya.
Kendala yang dihadapi oleh FLLAJ NTB selama ini antara lain adalah sulitnya mengumpulkan para anggota dalam suatu pertemuan/rapat/workshop, terutama dalam pembahasan program kerja atau rapat-rapat koordinasi.Selanjutnya agar FLLAJ NTB dapat lebih efektif bekerja dibentuklah kelompok kerja berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi NYB yang bertindak selaku Ketua Umum FLLAJ NTB nomor 552.1.1 tahun 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja dan Sekretariat Kelompok Kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015.
Dengan dibentuknya kelompok kerja ini diharapkan FLLAJ NTB dapat lebih produktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Dasar Hukum FLLAJ NTB :
Berdasarkan dasar hukum yang ada, adapun Peran dan Tugas FLLAJ NTB adalah sebagai berikut :
Terkait keanggotaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor: 551.1.2-353 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Gubernur NTB Nomor: 551.1.2-377 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum, Kelompok Kerja dan Sekretariat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi NTB Tahun 2016-2021. Dalam SK tersebut, komposisi anggota FLLAJ terdiri dari 50% unsur Pemerintah dan 50% Non-Pemerintah.
Program Kerja FLLAJ NTB.
Program kerja FLLAJ untuk tahun 2015 – 2016 antara lain adalah sebagai berikut: