Mataram. Gender Equality And Social Inqlution (GESI) pada hari Senin 15 Oktober 2018 telah melakukan Sosialisasi Keselamatan Bagi Perempuan Pengendara bersama Ibu-Ibu Majlis Taklim Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Rumah Tahfidz Insan Kamil, Sedayu, Kediri Lombok Barat. Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber Ir. Asep Supriatna dari Dinas Perhubungan Provinsi NTB, AKBP. Musti Darma dari Penegakan Hukum Polda NTB dan I Nyoman Ariana, S.H., dari Jasa raharja.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Musholla yang ada pada rumah tahfidz Insan kamil. Kegiatan ini dihadiri oleh 80 orang yang terdiri dari 78 orang perempuan dan 2 orang laki – laki. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bapak Muharrar Iqbal, yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh bapak Ir.Asep Supriatna selaku Sekretaris Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi NTB. Bapak Asep memaparkan mengenai pentingnya keselamatan dan peran perempuan dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Selanjutnya pemaparan materi dilanjutkan oleh Dirlantas Polda NTB yang memaparkan aturan – aturan berkendara di jalan raya serta pentingnya menaati aturan demi keselamatan di jalan. Pemaparan materi terakhir dilakukan oleh perwaklan jasa raharja terkait asuransi kecelakaan dan prosedur pegurusannya.
Kegiatan sosialisasi ini disambut dengan sangat antusias oleh para peserta yang kesemuanya adalah ibu – ibu. Para peserta turut aktif dalam memberikan respon dan pertanyaan mengenai materi – materi yang diberikan. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para peserta mendapatkan respon yang sangat baik oleh para narasumber. Narasumber berusaha memberikan pemahaman dan jawaban yang mudah dipahami atas pertanyaan tersebut. Berikut pertanyaan dan tanggapan dari para narasumber
Dalam serial Diskusi beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta diantaranya adalah:
Pertanyaan oleh ibu Fatimatuzzahrah :
Tanggapan : Penggunaan fasilitas pejalan kaki penggunaannya adalah hak pengguna dalam hal ini pejalan kaki yang sudah diatur di dalam undang – undang dan peraturan pemerintah lainnya, namun masih diperlukan ketegasan dan kesadaran dalam proses penegakannya.
Tanggapan : pembayaran dan pengurusan terkait sanksi tilang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan diurus langsung oleh penerima tilang tersebut.
Tanggapan :
Tanggapan : Jika proses damai dilakukan tanpa adanya catatan kepolisian maka jasa raharja tidak dapat memproses pembayaran santunan kecelakaan. Namun selama adanya catatan kepolisian atas kecelakaan tersebut maka proses pembayaran dapat tetap diproses sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan.
Tanggapan : proses pembayaran santunan dapat dilakukan dengan membayar langsung biaya pengobatan tergantung dari cepat tidaknya proses pelaporan dan klaim atas kecelakaan tersebut, namun jika proses tersebut selesai setelah masa pengobbatan berakhir maka pembayaran dilakukan dengan reembes nota pembayaran rumah sakit dengan platfom maksimum 20 juta rupiah.
Tanggapan : hal tersebut tergantung kebijakan dari tim dilapangan, jika lokasi rumah dekat dan memungkinkan untuk diambil ataupun diantarkan ke lokasi maka proses tersebut dapat dilakukan.