Artikel


Mataram. Hari ke-tiga sosialisasi keselamatan jalan dan pengenalan FLLAJ dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Mataram. kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini ( Kamis 18 Oktober 2018) dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Kegiatan yang melibatkan sekitar hampir 100 orang ini disambut sangat positif oleh pihak sekolah.

Sebagai pembuka kegiatan, kepala sekolah SMAN 5 Mataram menyampaikan rasa syukur kepada Allah S.W.T karena dengan nikmat Allah S.W.T,  kita dapat berkumpul pada acara yang sangat spesial.  Sebagai informasi kepala Sekolah SMAN 5 Mataram menginformasikan  bahwa  saat ini sedang memprogramkan sekolah aman dimana indikatornya adalah,  bebas rokok, bebas narkoba, bebas pornografi/porno aksi dan bebas bulying. Terlepas dari itu ternyata kita harus aman di jalan raya,  sehingga setelah siswa keluar dari kegiatan ini, dapat menyampaikan kepada teman-temannya yang lain paparnya. Kepala Sekolah juga mengucapkan terimakasih kepada para nara sumber yang hadir, atas kepercayaannya kepada SMAN 5 Mataram dan kami mohon maaf atas segala kekurangan dalam kegiatan ini.

Pemaparan oleh kepolisian dalam ini disampaikan oleh bidang penegakan hukum Polda NTB. Pada pembukaan pemaparannya,  AKBP Mustidarma menyampaikan kebanggaannya kepada SMAN 5 Mataram yang melihat kondisi lingkungan yang bersih dan parkir yang rapi. Selanjutnya menyampaikan materi terkait dengan permasalahan tentang lalu lintas di NTB dan juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan SIM bagi siswa, selain itu para siswa semakin antusias ketika di sajikan video terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang menyajikan faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan, data tingkat kecelakaan  yang terjadi di Provinsi NTB, Titik Rawan Kecelakaan di pulau Lombok dan lain sebagainya.

Jasa Raharja memberikan penjelasan kepada para peserta sosialisasi terkait dengan bagaimana mendapatkan santunan kepada korban kecelakaan di jalan. pada kesempatan ini juga disampaikan berapa besaran santunan yang dapat diperoleh oleh korban kecelakaan hingga jumlah santunan yang sudah dikeluarkan oleh Jasa Raharja per bulan September tahun 2018.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh FLLAJ NTB dimana yang disampaikan adalah bagaimana menyampaikan keluhan terhadap permasalahan jalan raya kepada FLLAJ. FLLAJ NTB menjelaskan bahwa, untuk memudahkan pengaduan sudah disiapkan berbagai alternatif, mulai dari sms center, saluran telpon, sosial media hingga pada aplikasi khusus berbasis Android yaitu PelorMas  (Pelaporan Online Transportasi Berbasis Masyarakat). Pada Kesempatan ini peserta di tunjukkan bagaimana melakukan registrasi untuk mendapatkan akun, mengirim aduan hingga pada laporan selesai ditangani

Pada sesi tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertanyaan

  1. Bagaimanakah permasalahan kendaraan umum yang ngtem di badan jalan apakah memiliki izin khusus atau tidak.
  2. Bagaimanakah standar umum keselamatan kendaraan bermotor dan bagaimanakah tindakan hukum bagi yang melanggar, karena sering sekali kami menjumpai spesifikasi motor yang sudah di modif.
  3. Jika ada pengawalan presiden, ambulan dan pemadam kebakaran manakah yang lebih prioritas dan apakah alasannya.

Tanggapan dari pihak kepolisian

  1. Terkait dengan kendaraan yang ngtem atau biasa disebut dengan terminal bayangan, sudah di atur oleh undang-undang. Tidak ada aturan yang membolehkan kendaraan ngtem sembarangan.  Seharusnya kendaraan ngtem di terminal karena itulah fungsi terminal tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. 
  2. Terkait dengan kendaraan yang di modifikasi, sebenarnya pabrik kendaraan sudah melakukan penelitian  untuk menentukan komponen kendaraan seperti bahan, dimensi dan lain-lain. jika pemilik kendaraan melakukan modifikasi yang tidak standar, maka bisa jadi itu dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya dan jika dapat membahayakan pengguna jalan lain maka dapat dikenakan undang-undang. 
  3. Terkait dengan pengawalan, yang paling berhak sesuai undang-undang adalah Ambulance karena ini terkait dengan kemanusiaan.

 

  • Bagikan