Artikel


Mataram. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali melakukan sosialisasi Aplikasi Pengaduan PELORMAS (Pelaporan Online Transportasi Berbasis Masyarakat). Kegiatan tersebut dilakukan di Universitas Muhammadiayah Mataram dengan dihadiri oleh para Dosen dan Mahasiswa, Kasubdit Polda NTB dan Jasa Raharja.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah dengan memaparkan arti pentingnya kesadaran  berlalulintas sebagai informasi, dari jumlah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah dengan jumlah kurang lebih 7000 orang, hampir 85% menggunakan kendaraan. Dengan demikian maka diperlukan pemahaman yang baik oleh civitas akademik Universitas Muhammadiyah dalam tentang bagaimana berlalulintas yang baik dan benar

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Kasubdit Polda NTB Musti Darma yang menyampaikan tentang data-data kecelakaan yang terjadi di NTB, dari data tersebut diketahui bahwa, Angka kecelakaan tertinggi disumbang oleh usia-usia produktif, sehingga kepada peserta yang hadir, Musti Darma berpesan agar pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat selalu mematuhi rambu-rambu yang ada dijalan raya dan tidak menggunakan Handphone saat sedang menggunakan kendaraan.

Jasa Raharja sebagai pemateri berikutnya menyampaikan bahwa, semua pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Jumlah santunan yang dapat diterima oleh korban atau ahli waris tergantung dari keadaan korban. Namun demikian ketika ditanyakan kepada peserta yang hadir apakah mau menerima santunan dari Jasa Raharja, seluruh Peserta serentak menjawab tidak, tetapi jika hal tersebut terjadi, korban dapat melakukan klaim asuransi dengan menunjukkan kwitansi dari rumah sakit dan lpaoran kepolisian agar dapat diproses.

Pemateri Terakhir adalah dari FLLAJ NTB dengan memberikan pemaparan tentang Aplikasi Pelormas, pemaparan diuraikan secara rinci mulai kegunaan aplikasi, cara mendaftar, cara mengirimkan laporan, cara melihat laporan dan lain sebagainya.    

Pada akhir kegiatan, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab dengan para pemateri sebagai berikut:

PERTANYAAN

  1. Bagaimanakah penerapan proses penegakkan hukum untuk anggota kepolisian?
  2. Berapakah usia minimum pengendara agar dapat memperoleh surat ijin mengemudi?
  3. Bagaimanakah usaha Dir Lantas Polda NTB dalam melakukan penertiban keselamatan lalu lintas apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku?
  4. Bagaimanakah tanggapan pemateri terkait penggunaan handPhone oleh ojek online?
  5. Berapakah besar santuanan yang diterima oleh masyarakat dari PT. Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan?
  6. Bagainamakah kondisi sistem lalu lintas di Indonesia?

 TANGGAPAN

  1. Proses penegakkan hukum berlaku untuk semua masyarakat Indonesia tidak terkecuali anggota kepolisian. Apabila anggota kepolisian melakukan pelanggaran hukum maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah No. 2 Th. 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 14 Th. 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hukuman yang diberikan tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi, hukumannya dapat berupa teguran, skorsing, dan pemberhentian secara tidak terhormat dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Dasar hukum penerbitan SIM bagi POLRI adalah UU No. 2 Th. 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1)  huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c, serta UU No. 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII. Usia minimum pengendara memperoleh SIM C 16 tahun, sedangkan untuk SIM A 17 tahun.
  3. Beberapa program yang dilakukan Dir Lantas Polda NTB untuk menertibkan keselamatan lalu lintas adalah melakukan sosialisasi kepada masyrakat agar berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku dan melakukan razia. Melalui program razia untuk penertiban keseamatan lalu lintas anggota Lantas Polda NTB harus mempersiapkan kegiatan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.
  4. Terkait permasalahan ojek online, pengemudi dapat melakukan kegiatan sesuai dengan SOP yang berlaku. Pengemudi dilarang untuk menggunakan handphone pada saat berkendara, jika ingin menggunakan handphone maka pengemudi harus berhenti terlebih dahulu.
  5. Santunan yang diterima oleh masyarakat dari PT. Jasa Raharja tergantung dari kondisi korban kecelakaan. Maksimum santunan yang diperoleh keluarga apabila korban meninggal dunia maksimal Rp. 50.000.000,- untuk moda darat dan laut. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka maksimal PT. Jasa Raharja akan memberikan biaya perawatan sebesar Rp. 20.000.000,-. Biaya perawatan yang dibayarkan oleh PT. Jasa Raharja sesuai dengan kwitansi yang dikeluarkan oleh rumah sakit, apabila nominal biaya yang dikeluarkan lebih besar dari Rp. 20.000.000,- maka sisa biaya akan ditangung oleh BPJS.
  6. Masyarakat Indonesia belum memiliki kesadaran berkendara dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan. Peningkatan pertumbuhan kendaraan bermotor di indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan masyarakat. Pertumbuhan kendaraan dapat mencapai 14% pertahun.

 

  • Bagikan