Artikel


Mataram-. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kembali melakukan rapat bulanan untuk bulan Juni. Rapat bulan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017. Rapat dimulai pada pukul 14.00 WITA s/d pukul16.00 WITA yang bertempat di Aula Rowot Dishub Provinsi NTB. Rapat dibuka oleh ketua pokja FLLAJ I Wayan Suteja dengan menyampaikan agenda yang di bahas dalam rapat diantaranya adalah :

  1. Usulan dan Masukan Masyarakat terkait Jalan dan Lalu Lintas pada Bulan Juni dan hingga Tanggal Penyelenggaraan Rapat Bulanan;
  2. Laporan Hasil Verifikasi VI Juni 2017;
  3. Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di Provinsi NTB;

Berdasarkan agenda tersebut, ada beberapa tanggapan yang disampaikan oleh peserta rapat diantaranya adalah:  

  1. Ashari selaku Kasatker PJN Wilayah I NTB menyampaikan tanggapan beberpahal Antara lain:
    1. Bahwa pita penggaduh yang dipasangkan sudah sesuai dengan spek dengan ketebalan 9 mm dengan tujuan agar pengguna jalan mengurangi kecepatannya. Jika masih menimbulkan getaran artinya pengendara tidak mengurangi kecepatannya;
    2. Pemasangan papan reklame tanpa ijin dari penyelenggara jalan perlu ditindaklanjuti secara tegas agar tidak mengganggu pengguna jalan, perlu koordinasi yang baik antar SKPD terkait.
  2. I Wayan Suteja menanggapi apakah sudah sesuai Undang - Undang untuk ketebalan dari Pita Penggaduh yang dipasang;
  3. Ashari menyampaikan bahwa spesifikasi ketebalan adalah 10 mm dan yang terpasang saat ini adalah 9 mm.
  4. Koesbandono dari Sat Pol PP NTB siap menindaklanjuti jika ada pelanggaran penggunaan Ruang Milik Jalan karena sudah diatur dalam Undang - Undang sehingga hanya perlu Koordinasi lebih lanjut Antara penyelenggara dan instansi yang mengeluarkan ijin. Pol PP siap membantu asalkan sudah melewati mekanisme sesuai Undang - Undang.
  5. Perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram menyampaikan beberapa hal, antara lain:
    1. Kecendrungan saat ini adalah banyak yang memasang lebih dahulu papan raklame baru pengurusan ijinnya menyusul;
    2. Kota Mataram memiliki tim untuk kepengurusan ijin yang selalu berkoordinasi;
    3. Di depan kantor imigrasi banyak parker liar yang mengganggu arus lalu lintas sehingga perlu ditindak lanjuti;
    4. Pulau jalan di depan Malomba perludilakukan penertiban pedagang karena sangat menggagu lalu lintas;
  6. Rudi Razak menyampaikan bahwa FLLAJ NTB perlu bersurat kenstansi yang mengeluarkan ijin pemasangan papan Reklame terutama di Kabupaten Lombok Barat agar sesuai prosedur;
  7. Ketut Rauh dari Pol PP Lombok Barat menyampaikan bahwa Balai PJN Wilayah IX Mataram perlu bersurat ke Pemda Lombok Barat terkait Pemasangan Papan Reklame di Ruas Jalan Nasional agar sebelum mengeluarkan ijin harus atas rekomendasi pihak Balai PJN IX Mataram;
  8. Lalu Sahabudin dari PIUC menyampaikan apakah ijin telah dikeluarkan oleh penyelenggara jalan khususnya Balai PJN IX Mataram untuk jalan Nasional terkait masalah pemasangan Papan Reklame di Kabupaten Lombok Barat;
  9. H. Menge dari Balai PJN IX Mataram menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin terkait papan reklame di jalan Nasiona lKabupaten Lombok Barat dan dari Dinas Pemberi ijin tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya. H. Menge menyampaikan bahwa sudah dipasang papan peringatan di jalan Nasional agar tidak ada penyalahgunaan RUMIJA;
  10. Ashari menyampaikan bahawa jalan Nasional memiliki aturan untuk retribusi yang dibayarkan ke Kementerian Keuangan untuk setiap penggunaan RUMIJA, sehingga pihak pemberi ijin harus tetap berkoordinasi dengan Balai PJN IX Mataram berdasarkan Undang-Undang.
  11. Pol PP Lombok Barat menyampaikan bahwa tidak cukup hanya dengan papan peringatan perlu surat resmi yang disampaikan ke Pemda Lombok Barat bila perlu keseluruh Kabupaten/Kota.
  12. H. Sahdan menyampaikan beberapa hal, antara lain:
    1. Sura tresmi sudah pernah disampaikan keseluruh Kabupaten/Kota tetapi akan di kirim kembali;
    2. Retribusi untuk jalan Nasional ada dalam Undang-Undang yang setorkan ke Kementerian Keuangan sehingga koordinasi dan ijinnya harus jelas;
    3. Dalam Undang-Undang sudah diatur bahwa harus ada ijin dari penyelenggara jalan;
    4. FLLAJ NTB perlu menginventarisasi kelas jalan karena banyaknya kendaraan yang melebihi tonasi rencana jalan.
  13. Keputusan Rapat bahwa Balai PJN IX Mataram perlu membuat surat resmi terkait penggunaan RUMIJA ke FLLAJ NTB dan nantinya akan diteruskan kesetiap Kabupaten/Kota.
  14. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram menyampaikan bahwa median di jalur Jalan Nasional menuju BIL terlalu rendah sehingga berbahaya karena banyak pengendara yang berbalik arah tidak pada U-turn yang telah disediakan;
  15. Ashari menyampaikan bahwa ke depan median pada arah BIL akan ditinggikan karena memang sangat berbahaya;
  16. Pihak Kepolisian NTB menyampaikan kasus yang sama pada median di jalan Ampenan terlalu rendah sehingga masih ada motor yang pindah lajur tidak pada tempatnya;
  17. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram menyampaikan bahwa sudah diusulkan di APBDP tahun 2017.
  • Bagikan