Artikel


 

Mataram – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi NTB mengadakan Rapat Rutin Bulanan pada Kamis (28/7) siang waktu setempat. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat PRIM PIUC – Dinas PU Provinsi NTB dan dimulai pada pukul 14.00 WITA. Dalam rapat tersebut agenda yang dibahas antara lain perihal usulan dan masukan masyarakat terkait jalan dan lalu lintas pada bulan Juli, rencana pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta advokasi FLLAJ Provinsi NTB, serta Update penanganan Website Forum LLAJ Provinsi NTB.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Pokja FLLAJ Provinsi NTB, TGH. Muharrar Iqbal, MA yang dilanjutkan dengan menerangkan materi rapat. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula pemaparan oleh tenaga teknis mengenai jumlah usulan dan masukan yang telah masuk sejak awal tahun hingga tanggal pelaksanaan rapat (70 keluhan), yang mana seluruhnya telah dilaksanakan tindak lanjut dengan mengirimkan surat himbauan ke dinas terkait, verifikasi lapangan terkait tindak lanjut pengiriman himbauan, serta rencana monev dan advokasi yang akan dilakukan pada seluruh paket PRIM di bulan Agustus 2016.

Perwakilan PRIM, Lalu Sahabuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring serta peran dan tugas FLLAJ seluruhnya telah memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut tinggal melakukan eksekusi saja. Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Dirlantas Polda NTB, Lalu Adnan menjelaksan bahwa masih ada kawasan yang belum tertib disamping beliau juga menyorot mengenai kondisi Pasar Gunung Sari yang perlu di renovasi karena sering tergenang air dan benar-benar memerlukan penanganan sesegera mungkin.

Sementara itu Kabid Bina Marga, Sahdan, menjelaskan bahwa pihaknya benar-benar memerlukan dukungan dari FLLAJ dalam memperjuangkan APBD murni untuk penanganan jalan, mengingat PAD terbesar terdapat pada jalan. Kabid Bina Marga optimis bila APBD murni benar-benar terwujud maka penanganan terhadap jalan dan infrastruktur akan dapat terbereskan sesuai dengan rencana.

Selanjutnya, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi NTB, L. Suwarjono juga turut menjelaskan mengenai pembebasan tanah hutan lindung untuk pembangunan jalan raya, ijinnya dapat dilakukan oleh Gubernur jika luas tanahnya dibawah 5 (lima) hektar(mengacu pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2016). Sehingga jika memang rencana pembangunan jalan pada areal hutan lindung ingin dilaksanakan, maka dapat mengacu pada peraturan tersebut.

Pada akhir rapat, dipaparkan pula mengenai progress website dan aplikasi terbaru FLLAJ NTB. Website dan Aplikasi yang dibangun menggunakan teknologi yang terbaru berbasis Phyton agar sistem menjadi dinamis, expand, mudah dalam developing serta lebih baik dalam hal keamanan. Sejauh ini pengerjaan telah berlangsung 60%, dan rencananya akan rampung pada sekitar akhir Agustus.

.

fotonotulen

— Silakan klik gambar diatas untuk melihat notulen Rapat Bulan Juli 2016 —

Untuk melihat Foto Gallery pelaksanaan Rapat Bulan Juli 2016, silakan –> klik disini

  • Bagikan