Artikel

Rapat Bulan Juli FLLAJ NTB


Mataram. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) NTB kembali melakukan rapat bulanan untuk periode bulan Juli tahun 2018. kegaiatan rapat bulanan kali ini dilakasakan pada hari Selasa 24 Juli tahun 2018 di ruang Rapat Rowot Dinas Perhubungan provinsi NTB.  Rapat di buka oleh Koordinator  FLLAJ NTB sekaligus Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Untuk membuka acara kegiatan, Koordinator menyampaikan tentang apa saja aduan yang masuk ke FLLAJ pada bulan Juli. Sebagai informasi bahwa,  aduan pada bulan Juli di dominasi oleh parkir liar, pedagang kaki lima dan beberapa pengaduan terkait drainase di lombok timur.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh ketua pokja FLLAJ NTB,  Wayan Suteja M. T. Dengan menyampaikan satu persatu pengaduan yang masuk ke FLLAJ NTB.

Beberapa informasi terkait pengaduan tersebut adalah, untuk kasus parkir liar di Epicenterum Mall,  FLLAJ NTB sudah melakukan koordinasi dengan Dishub kota Mataram. Sedangkan terkait dengan PKL yang ada di jalan Sriwijaya,  secara personal dan Dinas, sudah dikoordinasikan, informasi sementara adalah, Satpol PP kota Mataram akan memindahkan PKL tersebut.

Untuk pengaduan terkait dengan permasalahan di wilayah Sembalun yaitu mangku Sakti,  FLLAJ NTB menyampaikan permohonan kepada pihak kepolisian di Polda NTB untuk lebih intensif dalam koordinasi dengan Polres Lombok Timur.

Kegiatan selanjutnya adalah penayangan hasil survey lapangan yang sudah di lakukan oleh FLLAJ NTB yang selanjutnya di jelaskan tentang peraturan pemanfaatan ruang milik jalan oleh kepala  Seksi Perencanaan jalan Bidang Binamarga Ety Rahmawati.  S.T., M.T.

Dalam pemaparannya,  Kasi Perencanaan menginformasikan bahwa,  permasalahan pemanfaatan rumija tersebut adalah permasalahan yang selalu berulang-ulang, beberapa waktu yang lalu,  sudah dilakukan rapat pembahasan terkait pemanfaatan Rumija, bahkan mengundang langsung yang berjualan, namun kembali terulang.

Pada sesi diskusi,  pihak kepolisian dalam hal ini menyampaikan bahwa,  keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,  beberapa ancaman yang berada di jalan raya misalnya adalah masalah material yang ditumpuk di badan jalan, selain itu PKL juga memiliki kontribusi terhadap keselamatan jalan,  pencegahan merupakan tindakan yang arif untuk dilakukan, sebelum pedagang berjualan, semua pihak mestinya sudah melarang. Terkait parkir liar, pihak kepolisian siap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pada sampai penindakan yang tentunya harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu baru kemudian dilakukan tindakan seperti derek atau di menggembok ban kendaraan tersebut.

Rencana aksi yang dapat dilakukan adalah, Dishub Provinsi,  Polda NTB, Dishub kota Mataram, Pol PP kota mataram akan melakukan koordinasi lebih intensif, termasuk teknis pelaksanaan,  penganggaran dan lain-lainnya.

Perwakilan asosiasi pedagang kaki lima,  memaparkan beberapa hal sebagai informasi bahwa Apli pada dasarnya terdiri  dari dua jenis. Berdasarkan Permendagri bahwa,  yang namanya PKL adalah pelaku usaha yang menggunakan sarana bergerak dan dapat berpindah-pindah. perwakilan APLI menghimbau agar semua pihak lebih bijaksana dalam penangan Trotoar yang tidak hanya digunakan sebagai berjualan tetapi juga digunakan sebagai lahan parkir,iuran juga ditarik dari semua PKL berjumlah Rp. 5.000 perminggu.  Hal ini tidak sesuai Perda, disinyalir ini pungli. Sedangkan diperaturan negara tidak ada hal semacam ini.

Balai Pelaksana Jalan Wilayah IX meninformasikan bahwa sudah memasang rambu-rambu dan sebenarnya sudah melakukan tindakan namun karena semakin banyak masalah hal ini harus segera dicarikan solusi,  karena semua harus memantuhi peraturan,pemerataan aturan harus sesuai tidak harus di dasari dengan budaya yang ikut-ikutan,pertama 1 PKL tiba-tiba bertambah banyak maka dari balai Pelaksana Jalan Wilayah IX menyarankan untuk merelokasi PKL yang ada.

Lsm Annisa. Apresiasi yang sangat tinggi kepada FLLAJ NTB yang sudah memfasilitasi terjadinya koordinasi antar semua pihak misalnya PKL dan pemerintah. Saran kepada PKL yang memang membutuhkan tempat usaha, sebagai masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada. Alangkah lebih baiknya adalah,  pada saat pembangunan jalan terlebih dahulu dilakukan kesepakatan, bahwa jalan ini boleh atau tidak untuk PKLK. Namun selain itu, bukan hanya PKL yang menyumbang permasalahan tapi pdam, pln dll.

Dari bapeda,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  bahwa pedagang kemungkinan tidak terdaftar. Padahal pedagang harusnya terdaftar di pemerintah daerah.

Diahub kota mataram, sebagai informasi bahwa dishub kota sudah melakukan usaha dengan menambah rambu-rambu, namun sepertinya hilang.  Kedepan akan lebih intwsifkan. Terkait dengan permasalahan pkl, harus dicarikan jalan tengah,

Dari apli lobar, beberapa permasalahn sekarang ini seperrtinya belum menemukan titik temu yang mampu mnyelesaikan masalah. Sebagai contoh kasus yang terjadi di lombok barat,  pkl yang ada di dekat bank ntb, jika di lakukan penggusuran, maka pkl tidak akan memiliki pembeli yang artinya jika pedagang tidak berjualan, maka mereka tidak akan bisa makan. Jika merujuk pada undang-undang, tidak ada satupun undang-undang yang memguntungkan pkl,  sehingga perlu dicarikan jalan tengah.

Sebagai contoh,  pdegang kaki lima di jakarta,  mereka di berikan ruang untuk berusaha dan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat,  karena pkl juga adalah bagian dari masyarakat. Pendekatan yang perlu dilakukan pemerintah juga dengan bahasa hati,  bukan dengan kekuasaan.

Ketua pokja kembali mengingatkan bahwa,  rapat FLLAJ NTB bukan merupakan ajang debat terkait hukum yang di pegang masing-masing,  namun untuk mencari solusi untuk menuju titik temu dalam rangka menjaga keselamatan baik pkl maupun pengguna jalan itu sendiri. Sebagai contoh penataan pkl yang ada di daerah lain mereka dapat berjualan sampai larut malam karena mereka aman.

Dari Iwapi memberikan masukan bahwa,  jika para PKL mau di tata maka akan leboh indah dan dapatenambah wisata kuliner.

Dari Apli kota mataram sekaligus satgas perdagangan kota mataram menyampaikan bahwa,  sebagaimana telah dikemukakan sebelunya bahwa, tidak ada undang-undang yang menguntungkan pkl, kalau bukan berjualan diatas trotoar dan drainase,  bukan pkl namanya, namun yang paling penting adalah kebijakan. Segala permasalahan terkait pkl di kota mataram selalu dikoordinasikan, dan rumor terkait dengan adanya

Dari apli lombok barat menginformasikan bahwa,  untuk bundaran gerung bahwa, akan di tata di eks jalan bundaran gerung, sehingga bukan yang ada adalah menggusur tapi menggeser karena pkl memiliki prinsip “penggusuran no,  penataan yes”

Balai jalan nasional menyampaikan bahwa sebenarnya pkl yang ada sekarang banyak yang tidak terdaftar,  pada beberapa waktu yang lalu sudah dibuat kesepakatan agar menata pedagang yang ada.

Dari perwakilan disabilitas, beberapa waktu lalu sudah memberikan masukan terkait dengan kebutuhan disabilitas, namun pada beberapa bangunan yang ada masih belum memenuhi tersebut. Apresiasi yang setinggi tingginya kepada FLLAJ NTB yang sudah memfasilitasi terjadinya rapat koordinasi ini dan hasilnya sudah dapat kami rasakan di Trotoar Mayura yang sudah dipasang Grid Block sehingga teman-teman yang tuna netra dapat menikmati trotoar tersebut.

Dari pngamat transportasi mengingatkan bahwa rapat forum FLLAJ NTB merupakan ajang mencari solusi,  bukan ajang memojokkan salah satu pihak,

Dari anggota FLLAJ NTB h. Muharrar iqbal, terkait dengan PKL,  diperlukan tata kelola yang baik, dan inilah yang haris dilakukan.  Nilai estetika juga perlu diperhatikan agar keindahan juga didapatkan di jalan raya.

Kesimpulan

  1. Diperlukan adanya duduk bersama lanjutan yang dapat di fasilitasi oleh Birohukum Pemprov NTB. Kondisi saat ini Apli sudah menunjukkan etikat baik dengan membuka diri untuk dapat di tata dan diatur dengan baik.
  2. Kesepakatan peserta rapat adalah bahwa keamanan adalah harga mati untuk jalan raya.
  3. Diperlukan penataan ruas mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan PKL.
  4. Apli Akan lebih berperan aktif dalam menata anggotanya yang berjualan tidak sesuai dengan peruntukannya.
  5. Semua peserta rapat FLLAJ NTB kali ini sepakat untuk di tata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

null

null 

  • Bagikan