Artikel


MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. TGH. M. Zainul Majdi dalam surat resminya dengan no. 910/667/DPU, menyampaikan Permohonan Kelanjutan Hibah Program PRIM-NTB Tahun 2017 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI dan Direktur Jenderal Binamarga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam surat tersebut juga, Gubernur NTB meyampaiakan bahwa Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk Program Hibah Peningkatan Kinerja dan Pemeliharaan Jalan Provinsi {Pravincial Road lmprovement and Maintenance/PRIM) Nomor : AMA-001/PPH-098|PK {2016 tanggal 7 April 2016 dengan nilai Hibah kepada Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp.172.000.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Milyar Rupiah) akan berakhir pada Desember 2016.

Demi menjaga dan mempertahankan konsistensi penanganan Jalan Provinsi NTB, Gubernur NTB meminta agar dapat dipertimbangkan kelanjutan program PRIM untuk tahun 2017 atas dasar pertimbanan sebagai berikut :

1. Panjang Jalan Provinsi yang ada saat ini adalah 1.484,43 Km dengan tingkat kemantapan Jalan Provinsi telah menunjukkan kemajuan secara signifikan dimana pada tahun 2011 kondisi jalan mantap hanya sebesar 53,15% dan di akhir tahun 2015 kondisi kemantapan Jalan Provinsi naik menjadi 72,37%;

2. Program PRIM telah membawa momentum positif bagi laju penurunan tingkat kemantapan jalan dari 11,8% ditahun 2013 menjadi 6% pada awaltahun 2016. Dengan selisih 5,8% atau rata-rata 1,9% per tahun maka kami berkesimpulan bahwa program PRIM telah membawa efisiensi penanganan aset khususnya bidang infrastruktur jalan di Provinsi NTB   

Selain itu Untuk keperluan pembiayaan program PRIM pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1 50.000.000.000,- (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah).

  • Bagikan