Artikel


Mataram. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) NTB, Pada Hari Senin 29 Oktober 2018 telah mengadakan kegiatan sosialisasi Keselamatan Jalan dan Pengenalan FLLAJ di SMAN 1 Terara Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan sosialisasi dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya yang kemudian dilanjutkan dengan doa bersama dan penyampaian materi dari para Narasumber.

Sambutan kepala sekolah, mengawali kegiatan sosialisasi dengan mengucapan selamat datang dan terimakasih kepada tim sosialisasi yang sudah memilih SMAN 1 Terara sebagai tempat dilakukannya sosialisasi. sSebagai Informasi bahwa dengan jumlah 896 siswa yang ada, sekitar 80% menggunakan sepeda motor. Namun demikian sepeda motor yang digunakan di sekolah sudah memiliki SIM dan surat-surat kendaraan,  meski demikian, memang masih ada beberapa yang belum memiliki SIM. Bagi siswa yang tidak memiliki SIM dan surat kendaraan, sekolah tidak memberikan izin untuk digunakan ke sekolah sesuai dengan edaran Gubernur. Kepala sekolah berharap kepada siswa dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, dan dapat menyebarkan informasi yang diperoleh kepada yang lainnya.

Pemaparan oleh Dishub Provinsi NTB diantaranya menyampaikan alasan pemilihan SMA 2 Mataram sebagai objek sosialisasi di antaranya adalah karena SMAn 2 Mataram terletak di jalan nasional dan usia priduktif merupakan penyumbang umur yang paling banyak dalam kecelakaan,  setelah itu disampaikan persentase penyumbang kecelakaan dari sepeda motor, mobil barang, kendaraan umum dan lain-lain. Faktor-faktor penyebab kecelakaan,  faktor manusia, faktor sarana dan prasarana seperti infrastruktur jalan,  geometrik jalan, faktor lingkungan seperti daerah rawan longsor dan lain-lain.

Selain itu juga disampaikan terkait data-data jumlah kecelakaan yang ada di NTB dan Indonesia, dimana NTB sendiri berada di atas rata-rata kecelakaan nasional.  Statistik kecelakaan berdasarkan umur menunjukkan bahwa usia produktif antara usia 16-30 tahun paling banyak terlibat kecelakaan. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di jalan peserta kegiatan diingatkan untuk mengecek surat-surat kendaraan, kondisi kendaraan dan memastikan kondisi badan dalam keadaan sehat

Pemaparan selanjutnya oleh kepolisian dalam hal ini di wakili oleh Kanit Dikyasa Polres Kota Mataram Yuli Risma,  dalam pemaparannya para peserta diperkenalkan lebih dalam untuk mengenal berbagai macam rambu lalu lintas yang sering di temukan di jalan raya, berdasarkan data who penyebab kematian no. 2 di dunia adalah kecelakaan lalu lintas,  oleh sebab itu kita harus bersama-sama menekan hal tersebut di mulai dari tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, karena awal penyebab kecelakaan adalah melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Bagi para siswa dapat lebih mengetahui berbagai rambu tersebut ketika melakukan uji kepemilikan SIM. SIM sendiri memiliki berbagai jenis,  sesuai dengan peruntukannya, seperti SIM A untuk untuk roda dua, Sim B, Sim C dan Sim D untuk penyandang disabilitas. Namun untuk memeiliki sim,  ada syarat yang perlu di penuhi salah satunya adalah harus berumur 17 tahun.

Jasa Raharja memberikan penjelasan kepada para peserta sosialisasi terkait dengan bagaimana mendapatkan santunan kepada korban kecelakaan di jalan. pada kesempatan ini juga disampaikan berapa besaran santunan yang dapat diperoleh oleh korban kecelakaan hingga jumlah santunan yang sudah dikeluarkan oleh Jasa Raharja per bulan September tahun 2018.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh FLLAJ NTB dimana yang disampaikan adalah bagaimana menyampaikan keluhan terhadap permasalahan jalan raya kepada FLLAJ. FLLAJ NTB menjelaskan bahwa, untuk memudahkan pengaduan sudah disiapkan berbagai alternatif, mulai dari sms center, saluran telpon, sosial media hingga pada aplikasi khusus berbasis Android yaitu PelorMas  (Pelaporan Online Transportasi Berbasis Masyarakat). Pada Kesempatan ini peserta di tunjukkan bagaimana melakukan registrasi untuk mendapatkan akun, mengirim aduan hingga pada laporan selesai ditangani

Sesi tanya jawab.

  1. Angga Siswa kelas XI menanyakan bahwa setiap pengendara membayar pajak,  karena pengendara juga banyak, jadi uang yang diperoleh juga banyak. Dana yang digunakan ini dikemanakan pak,  mohon penjelasan.
  2. Yuni Siswa kelas X menanyakan, Misalkan si A adalah anggota Jasaraharja,  tapi meninggal karena bencana alam, apakah juga dapat santunan dari jasaraharja?
  3. Rustiadi Siswa Kelas XI,  Apabila petugas menemukan pengendara yang menggunakan Hp,  apakah akan dikenakan sanksi. Jika terkena sanksi, maka sperti apa sanksinya.

Tanggapan dari  Jasaraharja

Dari jasaraharja, sebagai informasi bahwa,  di kepolisian ada 3 institusi, yaitu pajak yang di tangani oleh dispenda,  kepolisian dan jasaraharja. Jasaraharja adalah pelaksana undang-undang, bahwa besarnya premi dan santunan ditentukan oleh menteri keuangan, bukan jasaraharja. Untuk kecelakaan tunggal, bunuh diri bencana alam,  tidak disantuni oleh jasaraharja.

Tanggapan dari kepolisian

Terkait dengan dengan penggunaan Hp di jalan, sudah melanggar undang-undang dan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,  sanksinya bisa berupa denda tilang dan membayar sanksi denda sebesar Rp. 750.000

  • Bagikan