Artikel


Mataram. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) NTB melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan jalan dan pengenalan FLLAJ di pulau Lombok. Kegiatan yang di awali dengan menyasar usia-usia produktif diantaranya siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA). Beberapa sekolah SMA yang di sambangi oleh FLLAJ NTB salah satunya adalah SMAN 1 Kopang Kabupaten Lombok Tengah pada Hari Selasa 16 Oktober 2018.

Kegiatan Sosialisasi yang melibatkan siswa dan guru ini mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi dari pihak sekolah, karena kegiatan ini tidak hanya melibatkan FLLAJ NTB saja namun juga bekerja sama dengan Kepolisian, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Antusiasme peserta sosialisasi terlihat begitu tinggi ketika panitia membuka sesi tanya jawab dilakukan.

Materi dari narasumber yang dianggap sangat informatif membuat peserta mendengarkan setiap uraian dengan baik, misalnya dari Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang menyajikan faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan, data tingkat kecelakaan  yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Titik Rawan Kecelakaan di pulau Lombok dan lain sebagainya. Dari Kepolisian disamping menjelaskan permasalahan tentang lalu lintas di NTB juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan SIM bagi siswa, selain itu para siswa semakin antusias ketika di sajikan video terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. 

Jasa Raharja memberikan penjelasan kepada para peserta sosialisasi terkait dengan bagaimana mendapatkan santunan kepada korban kecelakaan dijalan. pada kesempatan ini juga disampaikan berapa besaran santunan yang dapat diperoleh oleh korban kecelakaan hingga jumlah santunan yang sudah dikeluarkan oleh Jasa Raharja per bulan September tahun 2018.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh FLLAJ NTB dimana yang disampaikan adalah bagaimana menyampaikan keluhan terhadap permasalahan jalan raya kepada FLLAJ. FLLAJ NTB menjelaskan bahwa, untuk memudahkan pengaduan sudah disiapkan berbagai alternatif, mulai dari sms center, saluran telpon, sosial media hingga pada aplikasi khusus berbasis Android yaitu PelorMas  (Pelaporan Online Transportasi Berbasis Masyarakat). Pada Kesempatan ini peserta di tunjukkan bagaimana melakukan registrasi untuk mendapatkan akun, mengirim aduan hingga pada laporan selesai ditangani.

Pada sesi terakhir, dilakukan tanya jawab antara nara sumber dan peserta sosialisasi diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Anugrah Torik  menanyakan terkait dengan pembuatan SIM dimana dari informasi yang di dengar bahwa untuk pembuatan SIM tertera Rp. 160.000 kenapa harus dibayar Rp. 200.000 mohon di jelaskan mengapa ada selisihnya. pertanyaan selanjutnya adalah Jika ada orang yang memiliki SIM sudah tidak berlaku alias mati, adakah keringanan ketika mau melakukan perpanjangan.  
  2. Diniarti Dahlan menanyakan salah satu syarat pembuatan SIM adalah umur 17 tahun. Apakah ada solusi bagi siswa kami yang belum boleh menggunakan kendaraan. Karen jika menggunakan angkutan umum,  siswa cenderung berebutan dan pastinya mengabaikan keselamatan.
  3. L.  Putra Banjar Askar menanyakan bagaimana standar kelayakan angkutan umum dan Bagaimana hubungan tukang parkir dan Dinas Perhubungan dalam hal retribusi parkir tersebut.

Tanggapan

  1. Kepolisian dalam hal ini diwakili oleh AKBP Musti Darma,  menjelaskan diinstitusi kepolisian sudah ada mekanisme dan pada pembuatannya SIM adalah penerimaan negara bukan pajak jadi segala hal yang terkait dengan besaran pungutan biaya sudah ditentukan dan bukan untuk polisi, oleh karena itu, jika ingin membuat SIM jangan menggunakan calo. Untuk SIM sudah ada undang-undangnya, maka segeralah untuk melakukan perpanjangan sebelum SIM tersebut tidak berlaku. 
  2. Terkait dengan siswa yang belum boleh membuat SIM,  ini merupakan tanggung jawab bersama, terutama pemerintah daerah perlu menyiapkan angkutan umum,  yang bersifat massal. 
  3. Tanggapan dari Dinas Perhubungan Provinsi dalam hal ini diwakili oleh Ir. Asep Supriantna bahwa Kasus siswa seperti ini banyak terjadi di sekolah lain,  beberapa masalah adalah,  siswa tidak berada pada jalur ekonomi atau jalan raya, pemerintah daerah perlu menyiapkan angkutan untuk menjemput dan mengantar.  
  4. Terkait dengan kelayakan anguktan umum, dia harus berbadan hukum,  kemudian angkutan umum harus dilakukan uji kir pada setiap 6 bulan sekali,  nantinya dinas perhubungan mengeluarkan surat uji kir. 
  5. Terkait dengan parkir,  semua petugas parkir harus dihimpun oleh pemerintah kabupaten,  namun terlebih dahulu harus dibuatkan marka dimana boleh parkir dan tidak. Jika resmi dari pemerintah maka pemilik akan kendaraan akan mendapatkan struk parkir.

     

  • Bagikan