Artikel

SOSIALISASI PM 108 TAHUN 2017


Mataram. Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 8 November tahun 2017 bertempat diruang rapat Rowot, Dinas Perhubungan provinsi NTB.

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Drs. Lalu Bayu Windiya, M.Si dengan memaparkan beberapa hal penting yang menjadi subtansi dalam PM 108 Tahun 2017 diantaranya adalah:

  1. Terkait dengan Argometri Taksi
  2. Tarif
  3. Wilayah Operasi
  4. Kuota/Perencanaan Kebutuhan
  5. Persyaratal 5 (Lima) Kendaraan
  6. Bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor
  7. Domisili TNKB
  8. SRUT
  9. Peran Aplikator

Selain itu dalam rapat Sosialisasi tersebut juga bahas tentang keberadaan ojek online di Nusa Tenggara Barat, serta memberikan pemaparan jumlah kendaraan di NTB dimana AKDP 560 Unit, AKAP 58 Unit, Taksi 662 Unit, Angkutan Sewa 89 Unit, Angkutan Anter Jemput 49 Unit dan Angkutan Pariwisata sebanyak 87 Unit. 

null

null

 

  • Bagikan