Artikel

Dialog Publik FLLAJ NTB


Mataram-, Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan kembali melakukan dialog publik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat provinsi Nusa Tenggara Barat. Dialog publik kali ini membahas tentang pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan beberapa permasalahan dilapangan yang mengurangi fungsi jalan baik dari sisi keselamatan maupun infrastruktur jalan.

Dialog Publik di adakan melalui stasiun televisi lokal TV9 pada hari  Selasa 18 Juli 2017 mulai pukul 19.00 Wita. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Rudy Razak selaku pengamat Transportasi, Kepala Bidang Bina Marga Provinsi NTB H. Sahdan, ST,MT dan Kepala Balai Jalan Nasional Bapak Menge.

Pemaparan tentang Ruas Milik Jalan (RUMIJA) dipaparkan secara menyeluruh oleh Kepala Bidang Bina Marga Provinsi NTB H. Sahdan, ST,MT dengan menjelaskan peraturan Menteri PU No. 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman pemanfaatan dan Penggunaan bagian-bagian Jalan, dimana peraturan Menteri tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa, pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya, penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan serta penggunaan ruang pengawasan jalan dapat dilaksanakan secara tertib. 

nullnull

Namun pada faktanya dilapangan banyak ditemukan yang tidak sesuai dengan undang-undang, misalnya tiang listrik dan lain-lain.

Kepala Balai jalan Nasional menyoroti tentang kabel jaringan telekomunikasi Provider yang tidak di tanam sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. misalnya pada ruas jalan Sengkol dan Kute Lombok Tengah yang hanya di tanam sedalam 0,5 Meter yang seharusnya di tanam 1,5 Meter. Sedangkan pengamat transportasi menyoroti masalah alih fungsi Trotoar yang banyak digunakan menjadi lahan parkir dan berjualan yang menyebabkan pejalan kaki menjadi terganggu. Selanjutnya Pak Rudi menjelaskan pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di jelaskan bahwa Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:

  1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
  2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ)

 

  

  • Bagikan