Artikel

SOSIALISASI REVISI PM 32 TAHUN 2016


MATARAM- Kegiatan Sosialisasi revisi Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dilakukan pada hari Jum'at Tanggal 31 Maret 2017 bertempat di Aula “ROWOT” Dinas Perhubungan Provinsi NTB.  Rapat yang dibuka oleh Drs. Lalu Bayu Windya, M.Si. selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB sekaligus memaparkan Materi Revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek  dan Tambahan Materi tentang Ojek Online dan Kendaraan Roda 3 serta Pick-Up.

Agenda yang dibahas kali ini adalah tentang Revisi PM 32 Tahun 2016 dan melakukan diskusi tentang revisi tersebut. Dari diskusi yang berlangsung beragam pendapat muncul dari peserta rapat seperti beberapa tanggapan berikut: 

          1. Junaidi Kasum sebagai Anggota Organda Provinsi NTB sekaligus sebagai Operator Taksi Offline.

  • Menyayangkan bahwa Undangan Sosialisasi seharusnya ditujukan kepada para pelaku usaha transportasi seperti taksi bukan Serikat Pekerja Nasional yang dirasa tidak ada hubungannya.
  • Penyelenggara Taksi Online mengklaim bahwa lebih Murah, aman,nyaman, padahal tidak sesuai dengan standar-standar pengusaha transportasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Meminta agar para Pengusaha Taksi Online memenuhi 11 Persyaratan Wajib seperti yang dijabarkan dalam Revisi PM 32 Tahun 2016 agar tercipta keadilan dengan pengusaha taksi offline

    2. H. Muhamad Yames, S.H., M.H. sebagai Ketua Organda Kabupaten Sumbawa Barat dan Koordinator Organda Pulau Sumbawa.
  • Regulasi di NTB dirasa hanya tertulis di atas kertas. Dengan perubahan KM 35 dengan PM 32 Tahun 2016 dirasa seperti maksiat karena akan semakin mematikan para pengusaha transportasi.
  • Di KSB tidak ada Taksi, di Taliwang dan Maluk tidak ada angkutan desa. Salah satunya disebakan karena adanya 200-an unit kendaraan di area PT. Newmont (PT. Amman Mineral Nusa Tenggara) yang berubah fungsi menjadi travel yang menghantarkan para pekerja tambang ke pelabuhan Pototano. Seharusnya kendaraan proyek di area tambang hanya diperuntukkan di area tambang saja tidak boleh keluar daerah tambang.
  • Menghimbau semua pelaku usaha jasa tansportasi agar mengikuti aturan sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    3. H. Basir sebagai Perwakilan Organda Provinsi NTB dan operator Taksi Offline.
  • Menyayangkan para penumpang Taxi Online yang notabenenya orang-orang berpendidikan tinggi setingkat S1, S2, S3 karena sama saja tidak sadar pajak. Pengusaha jasa transportasi online tidak membayar pajak seperti pengusaha jasa transportasi offline. Padahal pajak itu juga akan dipergunakan untuk Negara.
  • Berkaitan dengan ojek online, dari hasil di lapangan kejadian kecelakaan lalulintas paling banyak adalah kendaraan roda 2. Kenapa belum diatur tapi kok sudah mau direvisi seperti di daerah lain.

    Tanggapan Diskusi Termin 1:
    1. Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, S.I.K., M.M.
  • Apresiasi kepada Kepala DinasPerhubungan Provinsi NTB tentang Rapat Revisi PM 32 Tahun 2016. Karena di daerah lain baru diadakan rapat setelah terjadi keributan antara pengusaha jasa transportasi online dengan pengusaha jasatransportasi offline. Sedangkan di Provinsi NTB sudah dirapatkan sebelum terjadi keributan antar pengusaha jasa transportasi online dengan offline.
  • Tidak memungkiri dengan perkembangan zaman dan teknologi, maka orang akan semakin dimudahkan dengan gadget/handphone yang mereka miliki, seperti memesan taksi online melalui aplikasi di HP.
  • Himbauan kepada para pengusaha jasa transportasi online agar segera melaporke Dinas terkait seperti Dirlantas Polda NTB atau Dinas Perhubungan terkait tata cara dan perijinan usahanya.

    2. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB
  • Sebelum terjadi keributan memang harus dicarikan solusi.
  • Perlu mendalami lagi tentang kendaraan PT. Newmont yang seringkeluar area pertambangan untuk mengantarkan pegawai tambang kepelabuhan Pototano.
  • Taxi online harus mengikuti aturan seperti pada Revisi PM 32 Tahun 2016 yang salah satunya melakukan pembayaran pajak seperti yang dilakukan taksi offline.
  • Untuk kendaraan roda 2 (ojek online) memang belum diatur, maka nanti rencananya akan diatur sendiri melalui Pergub.

    DiskusiTermin 2 :
    1. Faturrahman sebagai Perwakilan Dinas Perhubungan Kab. Lombok Barat
  • Dalam membuat regulasi kita harus tahu jumlah kebutuhan dan jumlah kendaraan yang sudah beroperasi di wilayah NTB, jadi diperlukan pendataan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah kebutuhan. Juga dilihat dari trayek yang sudah terisi maupun masih kosong, sehingga terjadi pemerataan transportasi.
  • Sebenarnya semua jenis kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum baik yang online maupun offline sama dalam segi teknis yaitu kendaraan. Jadi keduanya wajib melakukan Uji KIR untuk memberikan jaminan keamanan kepada para calon penumpang. Perbedaan hanya berada pada sistem, yaitu online dengan memanfaatkan teknologi, dan offline yang belum memanfaatkan teknologi dalam mencari penumpang.

    2. Perwakilan DinasPerhubungan Lombok Timur
  • Jika memang terjadi di Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi perlu menurunkan surat rujukan agar di Kabupaten kota bisa mengantisipasi dengan membuat draft trayek dll.
  • Jika memang terjadi di Kabupaten Kota, meminta pihak Kepolisian agar para pengusaha taksi online dibuatkan plat kuning untuk membedakan bahwa kendaraan tersebut angkutan orang.

    3. H. SuhanasebagaiSekretarisOrganda DPC Mataram

Tidak sepakat adanya ojek online karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 dan merugikan pelaku jasatransportasi yang lain.

    Tanggapan Diskusi Termin 2 :

         1. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB

  • Dinas Perhubungan Kota sedang berkonsultasi dengan BPKP untuk bagaimana caranya memberikan bantuan kepada para pengusaha transportasi agar bisa meremajakan kendaraannya.
  • Untuk masalah ojek online memang perlu diatur lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesemrawutan, oleh sebab itu diperlukan masukan- masukan sebagai draft dalam pembuatan Pergub.
  • Revisi PM 32 Tahun 2016 ini adalah cara Pemerintah untuk menyetarakan angkutan online dengan angkutan offline. Maka para penyelenggara jasa usaha transportasi online harus melakukan 11 poin yang tertuang di revisi PM 32 Tahun 2016.

    Harapan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB  Jangan ada gesekan antara angkutan online dengan angkutan offline di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan  Menganjurkan pengusaha jasa transportasi offline agar ikut menggunakan aplikasi (sistem online) sehingga nantinya akan mengikuti perkembangan jaman dan bisa bersaing dengan pengusaha transportasi berbasis online.

 

  • Bagikan