Artikel


MATARAM- Sesuai dengan peraturan Menteri PU No. 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman pemanfaatan dan Penggunaan bagian-bagian Jalan, dimana peraturan Menteri tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa, pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya, penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan serta penggunaan ruang pengawasan jalan dapat dilaksanakan secara tertib.

Tujuan dari Peraturan Menteri tersebut adalah untuk mengamankan fungsi jalan untuk menjamin kelancanaran dan keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan.

 

null

null

 

 

  • Bagikan