Artikel

RAPAT FLLAJ NTB BULAN FEBRUARI TAHUN 2017


MATARAM- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi NTB telah melakukan rapat yang rutin dilaksanakan setiap bulan, untuk bulan Februari FLLAJ NTB telah melakukan rapat pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017. Rapat dimulai pada pukul 09.00 WITA s/d pukul 12.30 WITA yang bertempat di Ruang Rapat FLLAJProvinsi NTB

Rapat dibuka oleh Ketua II FLLAJ NTB dengan dengan membahas sesuai agenda FLLAJ NTB yaitu:

  1. Usulan dan Masukan masyarakat terkait jalan dan lalu lintas pada bulan Februari dan hingga tanggal penyelenggaraan rapat bulanan;
  2. Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan;
  3. Hal-hal yang dianggap penting

Berdasarkan usulan dan masukan dari masyarat terkait dengan jalan dan lalulintas mendapatkan berbagai tanggapan dari peserta rapat. Tanggapan-tanggapan tersebut antara lain disampaikan oleh: 

  1. Kabid Bina Marga menyampaikan bahwa pengaduan yang masuk agar segera di tindaklanjuti oleh instansi-instansi terkait. Untuk pengaduan yang berkaitan dengan jalan yang berlubang harap segera ditutup jika dalam sekala kecil dan bersifat urgent. Kabid Bina Marga menyampaikan mengenai ijin yang diberikan kepada PLN harus memiliki jangka waktu pengerjaan untuk ditaati bersama. Aturan untuk penanaman kabel, pipa, dan lain-lain sudah ada aturannya yaitu 1,5 meter di bawah perkerasan jalan dan 5 meter di atas jalan untuk tiang dan baliho. Untuk pekerjaan galian harus memiliki ijin dari penyelenggara jalan. Ijin yang sudah expired perludi perpanjang dan dievaluasi sebelumnya.
  2. AKBP Lalu Adnan menyampaikan beberapa hal:
    1. Pengaduan masyarakat yang masuk mengenai pembuatan SIM dan Samsat yang surat himbauannya sudah masuk kekantor sudah masuk dalam pembahasan rapat untuk ditindaklanjuti segera.
    2. Sosialisasi mengenai penggunaan knalpot racing sudah sering dilakukan dan Razia tetap dilaksanakan. Jika knalpot hasil Razia sudah banyak terkumpul, di kantor Kepolisian dilakukan pemotongan atau pemusnahan knalpot-knalpot tersebut. Selanjutnya akan diundang anggota Forum LLAJ NTB pada saat pemusnahan agar disaksikan bersama.
    3. Laporan dari Kepolisian masih banyak pengendara motor yang melanggar aturan di jalan Udayana dan tetap ditindaklanjuti.
    4. Jika Sat Pol PP perlu penanganan bersama untuk kasus PKL dapat menghubungi langsung Polda agar masalah lebih cepat tertangani.
    5. Masalah penertiban PKL ini juga menjadi sorotan dari Kepolisian karena dari Polda ada penilaian terhadap kawasan tertib lalulintas dengan melibatkan Dosen Unram, pengamat transportasi dan tokoh masyarakat sebagai tim penilai.
  3. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional menyampaikan:
    1. Sudah ada jangka waktu pelaksanaan yang disepakati dalam kontrak antara PLN dan Balai Jalan Nasional selaku pemberi ijin untuk penggunaan Rumija jalan Nasional.
    2. Ijin yang diajukan oleh PLN pada Jalan Energi akan jatuh tempo pada 28 Februari 2017 dan akan dipertibangkan untuk perpanjangan ijin.
    3. By Pass BILL banyak warga yang memotong median untuk dilewati sehingga sangat berbahaya jika ada kendaraan yang berlawanan arah.
  4. Perwakilan dari Dishub Lombok Barat menyampaikan bahwa pengaduan yang masuk terkait PJU di daerah Lombok Barat sudah diprogramkan dan masuk penanganan Tahun ini.
  5. Pol PP Kota Mataram menanyakan mengenai nomor yang bias dihubungi jika ada pengaduan yang berkaitan dengan jalan. Pedagang Kaki Lima sekarang sudah mulai menggunakan kendaraan bermotor sehingga menyulitkan Pol PP. Pada saat dilakukan Razia mereka dengan mudah kabur dari Pol PP. Selain itu Pol PP NTB menyampaikan perlu ditindaklanjuti untuk PKL di by Pass BIL karena mulai menjamur dan ditakutkan akan semakin banyak dan sulit untuk ditertibkan.
  6. Dinas Pertamanan menyampaikan mengenai OPD baru sehingga tidak salah menyampaikan surat.
  7. Rudi Razak menyampaikan beberapa hal:
    1. Memberikan ijin Ruang Milik Jalan harus mulai diperketat dan perlu pengawasan.
    2. Penggalian badan jalan oleh PLN apakah sudah sanggup untuk mengembalikan kekondisi semula atau tertuang dalam kontrak.
    3. Perlu penertiban PKL agar tidak mengganggu arus lalulintas.
    4. Instansi yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalan harus mulai memikirkan mengenai ruang untuk pejalan kaki.
    5. Pipa PDAM yang ada di jalan Majapahit ada yang muncul di permukaan sehingga menguragi estetika.
    6. Berdasarkan kesepakatan rapat tahunan, Balai Jalan Nasional IX Mataram siap untuk memasang rambu jalur cepat dan jalur lambat di by pass BILL II. Oleh karena itu, diharapkan untuk segera dipasang agar tidak ada korban.
  8. Kadishub NTB menyampaikan perlu adanya kesepakatan bahwa jalur by pass BILL I dan BILL II harus bebas dari iklan kampanye karena jalur utama dari wisatawa-wisatawan yang sudah jenuh dengan iklan-iklan kampanye di daerahnya (pusat).
  9. Kepala Cabang Jasa Raharja menyampaikan perlu adanya matrix mengenai ruas jalan yang ada di NTB dan ijin penggunaan jalan dikelurkan oleh instansi mana saja sehingga pengguna atau instansi yang ingin mengurus ijin tahu kemana akan mengajukan.

Rapat FLLAJ NTB untuk bulan Februari menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya. 

  1. Kesepakatan bersama bahwa penanaman kabel, pipa, dan lain lain hanya dilakukan di Ruang Manfaat Jalan tidak lagi di Rumija atau di bawah galian drainase atau setelah drainase dengan ketentuan sesuai PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 20/PRT/M/2010.
  2. Mekanisme ijin harus tertuang dalam kontrak untuk pemulihan kondisi semula.
  3. Perlu adanya Peraturan daerah mengenai penggunaan Ruang Milik Jalan untuk ketertiban, untuk sementara yang lebih cepat adalah pembuatan Peraturan Gubernur dengan menunggu penyelesaian dari Perda.
  4. Matrix sudah tertuang dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagianJalan.
  5. Kesepakatan bersama untuk turun langsung kelokasi untuk meninjau penggunaan badan jalan oleh PLN pada ruas jalan Nasional.

 

  • Bagikan