Artikel


Mataram - Pengendara yang selalu melewati Simpang 4 Bank Indonesia pasti sudah tahu betul bagaimana ramai dan macetnya simpang ini, mengingat letaknya berada tidak jauh dari titik sentral pendidikan Kota Mataram. Kini, ada hal berbeda yang perlu menjadi perhatian khusus bagi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi simpang tersebut.

Mulai 17 Juni 2020, diberlakukannya ruang henti khusus (RHK) kendaraan roda dua. Dengan adanya RHK ini, diharapkan pengendara yang melintas untuk dapat mematuhi marka physical distancing dengan memposisikan motor sesuai marka yang tersedia. RKH ini, difungsikan guna menjaga jarak antar pengendara bermotor demi mencegah penularan Covid-19 di jalan raya.

  • Bagikan