Artikel


null

Mataram – Angkutan ilegal saat ini merupakan sebuah perbincangan yang tengah hangat di masyarakat tanah air, dengan keberadaan angkutan ilegal sudah sedikit banyak menimbulkan keresahan di kalangan penyedia jasa transportasi yang selama ini telah eksis. Mengapa dikatakan ilegal? alasannya adalah keberadaan serta fasilitas yang digunakannya belum terdaftar dan diberikan lisensi oleh otoritas yang berwenang untuk melaksanakan penyelenggaraan transportasinya. Salah satu yang begitu vokal dalam menyuarakan aspirasi untuk menentang angkutan ilegal adalah Ketua DPD Organda NTB, Antonius Zaremba, SH. Bahkan untuk menunjukkan ketidak setujuannya, Ketua DPD Organda NTB, bersama dengan Owner Taksi/Operator Taksi, Penyedia Jasa Travel serta Angkutan Umum konvensional lainnya telah melaksanakan aksi solidaritas yang dimulai dari mendatangi Dishubkominfo Provinsi NTB hingga Kantor Gubernur NTB.

Menurut Antonius, Angkutan berbasis Teknologi IT (Online) seperti UBER atau GRAB menurutnya akan sangat mengganggu kelangsungan Jasa Transportasi Konvensional karena keberadaannya yang belum sah (karena belum memiliki izin) dan belum diatur oleh undang-undang. Menurutnya, angkutan yang legal sudah pasti mengikuti UU 22/2009 & peraturan pemerintah lainnya. “Bagaimanapun angkutan legal sudah mengikuti UU 22/2009 & peraturan Pemerintah lainnya, membayar segala kewajibannya, sedangkan yang ilegal sudah melanggar UU 22/2009 dan peraturan Pemerintah lainnya, kita harapkan ada upaya pemerintah yang berwenang untuk berkenan menertibkan dan tetap melaksanakan razia”, ujarnya.

Sementara itu, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi NTB melalui Ketua Forum (Kadishubkominfo Provinsi NTB), Drs. Agung Hartono, M.STr, menerima 16 orang perwakilan Organda yang datang ke Kantor Dishubkominfo di Ruang Aula (23/3), antara lain Antonius Zaremba, SH (DPD Organda NTB), Junaidi Kasum (Presiden direktur PT Rangga Rizki Pratama), H. Basir (ketua Kopersi Lombok Baru), L. Mustiadi (Korlap), dan beberapa orang lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan menyampaikan bahwa aksi solidaritas atas aksi rekan-rekan mereka yang ada di Jakarta. Dilakukannya aksi ini intinya untuk menyampaikan aspirasi mengenai persoalan transportasi online seperti GRAB dan UBER yang ilegal jangan sampai beropersai di NTB dan mereka berharap untuk di tertibkan, tidak hanya itu banyak kendaraan seperti kendaraan pickup, pribadi dan sebagainya yang bukan di peruntukan untuk transportasi sesuai aturan yang belaku mengangut penumpang untuk umum. Ketua Forum pun menanggapi orasi tersebut dan setuju dengan massa bahwa semua jenis angkutan harus mempunyai ijin resmi seperti ijin operasional dan menolak angkutan berbasis online karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya setuju, semua jenis angkutan harus mempunyai ijin resmi operasional, dan saya menolak juga angkutan berbasis online karena tidak memiliki izin operasi”, ujarnya.

  • Bagikan