Artikel


Mataram. FLLAJ NTB kembali pada hari Jum'at 19 Oktober 2019 melakukan Sosialisasi keselamatan Jalan dan Pengenalan FLLAJ di SMAN 2 Mataram. Pada kegiatan tersebut  wakil Kepala sekolah mengucapkan apresiasi yang telah memilih SMA 2 Mataram dalam kegiatan sosialisasi. Kepala sekolah berpesan agar siswa yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan kepada teman,  keluarga dan yang lainnya agar ilmu yang dapat lebih bermanfaat. Kepala sekolah juga berpesan agar siswa mengikuti acara kegiatan ini dengan semangat dan semoga berjalan dengan lancar.

Pemaparan oleh Dishub Provinsi NTB diantaranya menyampaikan alasan pemilihan SMA 2 Mataram sebagai objek sosialisasi di antaranya adalah karena SMAn 2 Mataram terletak di jalan nasional dan usia priduktif merupakan penyumbang umur yang paling banyak dalam kecelakaan,  setelah itu disampaikan persentase penyumbang kecelakaan dari sepeda motor, mobil barang, kendaraan umum dan lain-lain. Faktor-faktor penyebab kecelakaan,  faktor manusia, faktor sarana dan prasarana seperti infrastruktur jalan,  geometrik jalan, faktor lingkungan seperti daerah rawan longsor dan lain-lain.

Selain itu juga disampaikan terkait data-data jumlah kecelakaan yang ada di NTB dan Indonesia, dimana NTB sendiri berada di atas rata-rata kecelakaan nasional.  Statistik kecelakaan berdasarkan umur menunjukkan bahwa usia produktif antara usia 16-30 tahun paling banyak terlibat kecelakaan. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di jalan peserta kegiatan diingatkan untuk mengecek surat-surat kendaraan, kondisi kendaraan dan memastikan kondisi badan dalam keadaan sehat.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Dishub NTB dalam menekan angka kecelakaan antara lain pencetakan liflet,  pemilihan Abdi Yasa teladan sampai pada pemilihan pelopor keselamatan jalan, peningkatan fasilitas jalan dan lain-lain.

Pemaparan selanjutnya oleh kepolisian dalam hal ini di wakili oleh Kanit Dikyasa Polres Kota Mataram Yuli Risma,  dalam pemaparannya para peserta diperkenalkan lebih dalam untuk mengenal berbagai macam rambu lalu lintas yang sering di temukan di jalan raya, berdasarkan data who penyebab kematian no. 2 di dunia adalah kecelakaan lalu lintas,  oleh sebab itu kita harus bersama-sama menekan hal tersebut di mulai dari tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, karena awal penyebab kecelakaan adalah melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Bagi para siswa dapat lebih mengetahui berbagai rambu tersebut ketika melakukan uji kepemilikan SIM. SIM sendiri memiliki berbagai jenis,  sesuai dengan peruntukannya, seperti SIM A untuk untuk roda dua, Sim B, Sim C dan Sim D untuk penyandang disabilitas. Namun untuk memeiliki sim,  ada syarat yang perlu di penuhi salah satunya adalah harus berumur 17 tahun.

Jasa Raharja memberikan penjelasan kepada para peserta sosialisasi terkait dengan bagaimana mendapatkan santunan kepada korban kecelakaan di jalan. pada kesempatan ini juga disampaikan berapa besaran santunan yang dapat diperoleh oleh korban kecelakaan hingga jumlah santunan yang sudah dikeluarkan oleh Jasa Raharja per bulan September tahun 2018.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh FLLAJ NTB dimana yang disampaikan adalah bagaimana menyampaikan keluhan terhadap permasalahan jalan raya kepada FLLAJ. FLLAJ NTB menjelaskan bahwa, untuk memudahkan pengaduan sudah disiapkan berbagai alternatif, mulai dari sms center, saluran telpon, sosial media hingga pada aplikasi khusus berbasis Android yaitu PelorMas  (Pelaporan Online Transportasi Berbasis Masyarakat). Pada Kesempatan ini peserta di tunjukkan bagaimana melakukan registrasi untuk mendapatkan akun, mengirim aduan hingga pada laporan selesai ditangani

Tanya jawab

  1. Febriansyah anugrah : Kenapa yang menggunakan knalpot recing yang di tilang,  kenapa yang tidak menjualnya.
  2. Putri : Misalnya ada pengendara tidak senfaja menabrak pengendara lain,  apakah dia mendapatkan sumbangan
  3. Indrawan: Apakah setiap tahun nominal santunan berubah kalau berubah,  berapa perubahannya dan kenapa berubah

Tanggapan

  1. Dari putri,  dasar melakukan penindakan adalah yang melakukan bukan yang melakukan usaha. Dan juga knalpot racing bukan standar keselamatan dalam berkendara karena dapat menyebabkan konsentrasi dari pengendara lain. Kepolisian tidak berhak melarang orang berjualan,  itu adalah tugas dari pihak lain.
  2. Terkait dengan ketidak sengajaan menabrak,  keduanya dilakukan penyantunan, terkait dengan salah atau tidaknya itu berada di ranah hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian. Jasa raharja hanya akan melaksanakan proses penyantunan jika sudah terlebih dahulu di laporkan kepolisisan.
  3. Terkait dengan perubahan nominal,  bukan pada wewenang jasa raharja, namun ada pada ranah pemerintah dalam hal uni menteri keuangan.
  • Bagikan