Artikel


Mataram. Hari ke-dua Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) NTB melakukan sosialisasi Keselamatan dan pengenalan FLLAJ tingkat SMA dilakukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini (Rabu 17 Oktober 2018) diikuti oleh hampir 100 orang yang terdiri dari Guru dan Siswa.

Kegiatan ini dibuka oleh kepala sekolah SMKN 1 Pringgabaya Ir. Bambang Setiaji. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa dengan banyaknya siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah, maka pihak sekolah membutuhkan edukasi kepada para siswa dan guru tentang bagaimana berkendara yang berkesalamatan. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan FLLAJ NTB kali ini sangat tepat mengingat minimnya pengetahuan pengetahuan dan resiko bila tidak berkendara sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan.

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang menyajikan faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan, data tingkat kecelakaan  yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Titik Rawan Kecelakaan di pulau Lombok dan lain sebagainya. Dari Kepolisian disamping menjelaskan permasalahan tentang lalu lintas di NTB juga menjelaskan bagaimana proses pembuatan SIM bagi siswa, selain itu para siswa semakin antusias ketika di sajikan video terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa. 

Jasa Raharja memberikan penjelasan kepada para peserta sosialisasi terkait dengan bagaimana mendapatkan santunan kepada korban kecelakaan di jalan. pada kesempatan ini juga disampaikan berapa besaran santunan yang dapat diperoleh oleh korban kecelakaan hingga jumlah santunan yang sudah dikeluarkan oleh Jasa Raharja per bulan September tahun 2018.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh FLLAJ NTB dimana yang disampaikan adalah bagaimana menyampaikan keluhan terhadap permasalahan jalan raya kepada FLLAJ. FLLAJ NTB menjelaskan bahwa, untuk memudahkan pengaduan sudah disiapkan berbagai alternatif, mulai dari sms center, saluran telpon, sosial media hingga pada aplikasi khusus berbasis Android yaitu PelorMas  (Pelaporan Online Transportasi Berbasis Masyarakat). Pada Kesempatan ini peserta di tunjukkan bagaimana melakukan registrasi untuk mendapatkan akun, mengirim aduan hingga pada laporan selesai ditangani.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta diantaranya adalah:

Pertanyaan Sesi I

  1. Rosidi menanyakan bahwa di dalam pandangan bapak kepolisisan,  bagimana dengan kendaraan roda dua yang membawa muatan berlebihan,  apakah itu melanggar hukum atau tidak dan apakah kalau ada razia, kemudian kita lupa membawa SIM,  apakah itu melanggar hukum atau tidak. 
  2. Surohman hadi, menanyakan apa tujuan dilakukannya uji zig zag ketika membuat SIM dan Ketika kita menemukan kecelakaan dan korban meninggal dunia, bagaimana cara kita menyikapinya agar kita tidak dituduh sebagai pelakunya,  
  3. Dwi menanyakan selain dengan cara sosialisasi,  bagaimanakah cara pemerintah menekan angka kecelakaan setiap tahunnya. 

Tanggapan

  1. Dari kepolisian menanggapi bahwa peruntukan sepeda motor adalah untuk orang dengan muatan maksimal dua orang bukan buat barang, jika ingin membawa barang, maka silahkan menggunakan roda empat. 
  2. Untuk terkait dengan SIM,  sesuai dengan undang-undang bahwa,  pengendara tidak dapat menunjukkan SIM pada saat pemeriksaan dilaksanakan maka sudah dapat dikenakan pelanggaran undang-undang.
  3. Terkait dengan uji zig zag adalah,  untuk menguji pengemudi dalam kemampuan menjaga keseimbangan. 
  4. Terkait dengan laka lantas yang menyebabkab meninggal,  dapat di ambil pertolongan pertama, tanpa merubah atau merusak kondisi TKP. Pemberian pertolongan pertama dalam rangka kemanusiaan. 
  5. Selain sosialaisasi,  tindakan juga dilakukan dengan operasi gabungan yang rutin dilakukan oleh pemerintah.

Pertanyaan Sesi II

  1. Rohadiatun, Ketika anak saya terkena musibah kecelakaan lalu lintas, saya langsung membawa ke rumah sakit tanpa melapor terlebih dahulu ke Polres terdekat, dan ketika pengurusan administrasi terkait kecelakaan tersebut, saya bermaksud menggunakan asuransi yaitu Askes atau  BPJS.  Namun untuk menggunakan model pembiayaan tersebut, rumah sakit meminta kami untuk mengurus pelepasan biaya dulu dari Jasa Rahrja baru bisa dilakukan pembiayaan oleh Askes atau BPJS.  Dengan terlebih dahulu melapor ke polres terdekat. Karena ketika proses pengurusan di keplosian yg terlambat,  maka kami cenderung dipersulit. Akhirnya kami memutuskan untuk melakukan pembiayaan sendiri. Apakah memang begitu prosedur yang di tetapkan oleh Jasa raharja bagi korban yang ingin mendapatkan santunan. 
  2. Pak Taufik menanyakan hal-hal apa saja yang boleh kita laporkan kepada FLLAJ, apakah boleh kita laporkan polisi yang melakukan razia hanya 2 orang dan tidak dapat menunjukkan surat tugas dan Apakah hanya yg memiliki SIM yang mendapatkan sumbangan dari Jasa Raharja. 
  3. Azhar Rido, Berdasarkan hasil survei,  pelanggar Lalin adalah usia produktif apakah ada program pemerintah untuk menekannya dan Kalau kita melaporkan masalah,  kemudian lambat,  dimanakah prosesnya yang lambat. 

Tanggapan

  1. Dari Jasa Raharja, Asuransi yang bisa dilakukan oleh Jasa Rahajra adalah laporan kecelakaan yang masuk melalui kepolisian,  karena sistem di Jasaraharja akan membaca data sistem IRSMS dari kepolisian.
  2. Tanggungan asuransi yang ditanggung oleh Jasa Raharja tidak memandang apakah memiliki SIM atau STNK,  tetapi setiap pengendara/penumpang yang terjadi kecelakaan dan sudah dilaporkan kepada pihak berwajib,  maka akan diberikan santunan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Terkait dengan hal-hal apa saja yang dilaporkan kepada FLLAJ, Dinas Perhubungan NTB dalam hal ini diwakili oleh Kabid Darat Ir. Asep Supriatna menanggapi bahwa, FLLAJ NTB membatasi laporan hanya pada permasalahan jalan raya. seperti Kerusakan jalan, rambu-rambu, parkir sembarangan dan lain-lain yang mengganggu pengguna jalan.
  4. Terkait dengan lambatnya penanganan laporan bahwa, sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan bahwa setelah laporan diterima oleh FLLAJ, terlebih dahulu dilakukan verifikasi lapangan apakah benar atau tidak laporan yang disampaikan, jika benar maka, FLLAJ menyampaikan hal tersebut kepada Dinas terkait. Jika permaslahan tersebut tidak membutuhkan biaya yang besar maka akan segera di tangani, namun jika membutuhkan biaya besar maka akan dibuat prioritas pada penganggaran berikutnya.        
  • Bagikan