Artikel


Mataram. Forum Lalu Lintas dan Kegiatan Jalan (FLLAJ) NTB kembali melakukan Sosialisasi Keselamatan Jalan di Kabupaten Sumbawa, kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tanggal 16 s.d 18 April 2018.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi keselamatan di SMAN 3 Sumbawa Besar dilanjutkan dengan SMA N 1 Alas dimana peserta registrasi peserta sosialisasi berjumlah 100 orang peserta dan dilaksanakan pada hari Selasa, 17 April 2018 dan untuk SMAN 1 Alas dilaksanakan pada hari Rabu, 18 April 2018.

Dalam kegiatan tersebut FLLAJ NTB menyampaikan materi mengenai “Peningkatan Peran Perempuan untuk Pencapaian Keselamatan” beberapa diantaranya yang disampaikan adalah kesalahan umum pengendara wanita diantaranya adalah:

  • mengendarai terlalu pelan di jalur yang salah
  • menggunakan sepatu berhak tinggi
  • menggunakan rok diatas lutut dan sempit
  • menggunakan tas selempang
  • hanya mementingkan kerapian dari pada kelayakan sepeda motor
  • berkendara bukan karena skill tapi karena kebiasaan
  • jarang melihat spion
  • memakai perhiasan berlebihan
  • panik
  • belok kanan tanpa tanda sein dan mendadak

Silanjutkan dengan pemaparan oleh Kapolres Sumbawa Besar yang diwakili oleh KAUR BIN OPS Sat Lantas dan beberapa materi yang disampaikain adalah Permasalahan Lalu Lintas dan Penegakan Hukum dibidang Lalu Lintas diantaranya adalah:

  • Tidak Menggunakan Helm: UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula dengan sanksinya namun mereka enggan menggunakan helm dengan alasan jarak tempuh yang dekat atau merasa tidak nyaman.
  • Melawan Arus (Contra Flow) :Pengendara sepeda motor seringkali seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka khususnya di jalur-jalur satu arah hanya karena merasa lebih dekat dan menghemat waktu dan bensin.
  • Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas: Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas seringkali terjadi seperti rambu larangan parkir ataupun larangan berhenti, hal ini bisa menyebabkan penyempitan badan jalan sehingga mengakibatkan rawannya kecelakaan dan kemacetan bagi pengguna jalan lainnya.
  • Tidak Menggunakan Spion Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan.
  • Menerobos Lampu Merah Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun hanya karena alasan sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah beberapa alasan yang sering menjadi penyebab terjadinya pelanggaran menerobos lampu merah.
  • Tidak Memiliki/Membawa Surat Kelengkapan Berkendara Tidak memiliki atau tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain karena dimungkinkan belum memiliki SIM disebabkan masih belum cukup umur (anak-anak) atau secara pribadi masih belum cakap dalam berkendara.
  • Tidak menyalakan atau tidak berfungsinya lampu sein Saat berbelok, berbalik arah ataupun berpindah lajur sering tidak menyalakan lampu sein (leting kiri atau kanan) sehingga sangat dimungkinkan terjadinya kecelakaan jika kendaraan yang datang dari arah depan atau pun belakang tidak mengetahui pergerakan kendaraan yang dikendarai.
  • Ngebut di atas batas yang diperbolehkan Di dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Adapun batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut, 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas

Pemaparan selanjutnya adalah materi UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo. PP. No 17 Tahun 1965 dan UU No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana kecelakaan  Lalu lintas Jo. PP No. 18 Tahun 1995 oleh PT.Jasa Raharja Sumbawa Besar.

Pemaparan terakhir adalah Pengenalan Aplikasi Pelormas FLLAJ Provinsi NTB oleh FLLAJ NTB dimana para peserta dijelaskan apa itu Pelormas, bagaimana menggunakan aplikasi Pelormas dan laporan-laporan apa saja yang dapat diproses oleh FLLAJ NTB dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk..

nullnullnullnull

  • Bagikan