Artikel


Mataram. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ)  NTB telah menghadiri Konsultasi Publik yang diadakan di Paket P-8 dengan ruas jalan Dr.  Soedjono untuk pekerjaan Rehabilitasi Minor. Kegiatan Konsultasi Publik diadakan pada tanggal 12 April 2018 dengan lokasi di Kantor Camat Sekarbela.

Acara di buka oleh Perwakilan PUPR NTB dengan menjelaskan maksud dan tujuan diadakannya konsultasi publik kepada Masyarakat. PUPR NTB berharap masayarakat Sekarbela ikut berperan aktif dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan memberikan informasi-informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan, selain itu masyarakat diminta untuk membenatu kelancaran pekerjaan dengan menjaga keamanan di lokasi proyek. 

Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Kontraktor dengan menjelaskan lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan dan menyampaikan masalah krusial yang berada di lokasi seperti saluran atau drainase,  disinilah nanti kontraktor akan meminta informasi dan tanggapan dari masyarakat agar pekerjaan nantinya berjalan dengan lancar. Misalnya masalah dimensi,  sedimentasi dan lain-lain. Sebagai informasi kepada masyarakat Kontraktor menyampaikan bahwa Paket 8 ini berada di bawah naungan SKPD dan bersumber dari APBN. Masa pelaksanaan 180 hari kalender atau 6 bulan. Diharapkan masyarakat memberikan input misalnya aparat keamaanan,  kepolisian lalu lintas dan lain-lain.

PT. Indomine Utama selaku pelaksana sudah melakukan inventaris terkait hal-hal yang akan di laksanakan di rehabilitasi minor ruas jalan Dr. Soedjono. Terkait dengan pekerjaan yg akan dilaksanakan,  khusus untuk lokasi di Loang Balok PKL yang menjorok ke trotoar akan sedikit menyulitkan kontraktor dalam bekerja,  hal ini perlu dicarikan solusinya agar tidak menimbulkan gesekan. Selain itu, dilokasi yang sama juga terdapat sedimentasi yang cukup tebal sekitar 50%.

Terkait dengan hal tersebut, PUPR berharap kepada pelaksana untuk belum melakukan apapun sebelum melakukan sosialaisasi dan menemukan solusi terkait pedagang tersebut.

Untuk segmen 2 permasalahan utamanya ada di saluran, yang nantinya akan diganti mulai dari sta 183 menjadi saluran beton dengan Dimensi 80x80.  Disaana terdapat kendala yang akan dihadapi, sehingga diperlukan koordinasi dan solusi dari masyarakat.

Selain itu di depan MTS 3 Mataram, terdapat kesalahan pembangunan saluran dimana Deker yang digunakan terlalu sempit yang menyebabkan penyempitan saluran. dan berhubung alat yang akan digunalan adalah alat berat,  maka PLN dan PDAM diminta untuk memberikan informasi terkait letak infrastruktur yang bersifat membahayakan.

Diskusi

  1. Lurah Jempong Baru menanyakan sejauh mana tanggung jawab kontraktor terhadap pembangunan infrastruktur yang bermasalah,  seperti tiang PLN yang belum selesai dipindahkan. selain itu pada drainase yang ada di depan kantor lurah ada batu besar yang tepat berada si tengah-tengah saluran, apakah nanti akan di pindahkan oleh kontraktor?
  2. Lurah Tanjung Karang. Ada beberapa hal terkait dengan lapak yang akan menghambat pekerjaan kontraktor,  mohon kepada kontraktor setelah konsultasi publik ini untuk bersama-sama kepala lingkungan untuk membicarakan terkait dengan lapak. Dan beberapa kendaraan sering parkir di badan jalan untuk mencuci mobil, ini tentunya membahayakan pengguna jalan yang lain.
  3. Dari FLLAJ NTB menanyakan bahwa, terkait dengan keberadaan U-Turn di depan Pusat Bahasa yang sering diadukan oleh masyarakat karena beberapa kali terjadi kecelakaan, apakah nanti akan di tutup?
  4. Dari PDAM Mohon kepada kontraktor pelaksana untuk memberikan informasi terkait dengan letak pekerjaan 
  5. Dari Honda Naga Motor. Untuk Dranase yang ada di depan Honda Naga Motor, disana kami sudah membuat jembatan dengan standar yang baik, namun bisa jadi terjadi penyempitan drainase, pertanyaannya adalah, jika nanti terjadi pembongkaran untuk menormalkan ukuran drainase apakah jembatan juga akan dibangung sesuai dengan kebutuhan kami?.
  6. Dari Polsek Kota Mataram, setelah melakukan pembongkaran aspal atau Patching,  berapa lama akan di tutup karena sering menimbulkan kecelakaan. Karena jika terjadi kecelakaan yang di sebabkan oleh kelalaian kontraktor,  maka dapat di tuntut.

Tanggapan

  • Tanggapan terkait dengan U Turn, sesuai dengan pertanyaan dari FLLAJ NTB  akan di evaluasi dan di cek kembali, jika menyalahi aturan akan di tutup,  jika tidak maka akan diperbaiki dan dilengkapi dengan rambu-rambu.
  • Terkait dengan permintaan PDAM,  kontraktor akan melakukan koordinasi agar tidak menimbulkan masalah dilapangan.
  • Tanggapan kontraktor terkait dengan keberadaan tiang listrik yang dimaksud kebetulan adalah bukan pada ruas penanganan karena dimulai dari depan kantor Pusat Bahasa.
  • Terkait dengan kendaraan yang terpakir di badan jalan untuk memandikan mobil,  akan diberikan papan peringatan agar tidak lagi membahayakan pengguna jalan yang lain
  • Terkiat dengan batu yang menghalangi drainese depan, kontraktor akan mengecek kembali dan akan melakukan pemindahan.
  • Tanggapan dari PUPR NTB terkait dengan keberadaan tiang listrik,  PUPR akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan PLN,  dan meminta kepada kontraktor untuk lebih proaktif terkait masalah lapangan.
  • Dari Bidang Binamarga PUPR NTB menyampaikan informasi terkait dengan tiang listrik tersebut,  bahwa sudah masuk dalam inventaris PLN, namun hingga pergantian pejabat di lingkup PLN belum ada tindak lanjut.
  • Tanggapan dari PLN. untuk masalah tiang yang menjadi tanggung jawab PLN,  PLN meminta kepada Dinas PUPR untuk mengirim surat kembali agar dapat segera menindak lanjuti, karena permasalahan kemarin merupakan miskomunikasi.
  • Terkait dengan kendaraan yang sering parkir dan cuci mobil,  disarankan untuk memasang rambu dilarang parkir, dan disosialsasikan kepada masyarakat.
  • Terkait dengan pertanyaan polisi,  menurut kontrak yang ada penutupan 5 sampai 6 hari,  namun kontraktor akan melakukannya lebih cepat sekitar 1 sampai 2 hari, untuk standar keselamatan,  kontraktor mengadopsi model prim, dimana ada rambu peringatan sebelum titik lokasi pekerjaan, termasuk adanya police line dan rambu lainnya.
  • Terkait dengan jembatan Naga Motor,  kontraktor sudah memasukkan dalam item pekerjaannya dan tentunya akan dikembalikan seperti semula dengan standar yang sudah ditetapkan oleh binamarga karena harus memperhatikan penampang saluran yang sudah ditentukan. Secara teknis kontraktor akan melakukan koordinasi.

Berdasarkan rapat konsultasi publik yang sudah dilaksanakan maka dapat ditarik beberapa kesimpulan di antaranya adalah

  1. Permasalahan Tiang listrik yang ada di lapangan, Bidang Binamarga akan bersurat kembali ke PLN

  2. Terakit kendaraan yang yg parkir di dibadan jalan untuk mencuci kendaraannya,  Dinas Perhubungan Kota Mataram akan memasang rambu dilarang parkir.

  3. Terkait dengan PKL, Kontraktor dan Pelaksana akan melakukan konsolidasi dengan asosiasi PKL untuk mencari solusi terbaik terkait masalah tersebut

  4. Rambu-rambu keselamatan yang ada terkait dengan pelaksanaan patching akan dipersiapkan sebaik mungkinoleh kontraktor.

  5. Batu yang ada di saluran akan di cek dan segera diselesaikan oleh pihak kontraktor.

  • Bagikan