Artikel


Mataram. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) NTB melakukan rapat dengan tujuan ekspose pemasangan rambu PRIM 2017. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jum'at  Tanggal 13 Oktober 2017  bertempat di Ruang Rapat Rowot Dinas Perhubungan Provinsi NTB, dihadiri oleh Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR Provinsi NTB, Kabid Perhubungan Darat Provinsi NTB, Kabid Bina Marga Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi NTB, Kasi Sarana dan Prasarana Transportasi Darat Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Polda NTB, Ir. H. Rudi Razak, CES (Pengamat Transportasi), Lalu Teddi Azmy, Ama. PKB, PIUC PRIM – KIAT, PPK, Konsultan Supervisi Paket PRIM, Kontraktor Pelaksana Paket  PRIM, dan Seluruh Staf Sekretariat FLLAJ Provinsi NTB, berdasarkan Surat Nomor: 620/386/DPUPR/2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB tanggal 6 Oktober 2017 Perihal Rencana Pemasangan Perlengkapan Jalan di Lokasi Proyek PRIM 2017.

Pada saat rapat koordinasi berlangsung, ada beberapa tanggapan dari peserta rapat diantaranya adalah Ir. Asep Supriatna dengan tanggapan bahwa karena jalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menjadi rujukan nasional maka dihimbau untuk memasang rambu-rambu sesuai dengan PM 13 tahun 2014, yaitu harus standar. selain itu pada rambu juga akan ditempel stiker Dinas Perhubungan. Made Medara perwakilan dari Polda NTB memberikan masukan agar penerangan jalan mendapatkan perhatian dari dinas terkait. Kepala Bidang Binamarga Sahdan,M.T menyarankan agar dinas perhubungan provinsi NTB ikut berpartisipasi mengurus rambu jalan untuk menghemat biaya konstruksi di Binamarga sedangkan Pengamat Transportasi sekaligus anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyampaikan agar berita acara yang sudah disepakati untuk dilanjutkan atau diberikan kepada Babinkamtibmas agar rambu atau perlengkapan

Dari hasil rapat tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut:

  1. Standarisasi dan Spesifikasi perlengkapan jalan yang dipasang pada paket P19, P20, P21, P22, dan P23 PRIM NTB sesuai dengan Permenhub Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Permenhub Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, dan Peraturan Direktur Jenderal Pehubungan Darat Nomor SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan;
  2. Lokasi pemasangan perlengkapan jalan sesuai dengan hasil survey yang telah dilaksanakan oleh PIUC dan telah disetujui oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB;
  3. Jadwal pelaksanaan pemasangan perlengkapan jalan oleh kontraktor pelaksana dan dilaksanakan sesuai kontrak fisik masing-masing paket dibawah pengawasan Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Dinas PUPR Provinsi NTB, Konsultan Supervisi, PIUC, dan FLLAJ NTB;
  4. Penyelesaian pemasangan perlengkapan jalan ditangani dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua peserta rapat.
  • Bagikan