Artikel

Rapat FLLAJ Bulan September 2017


Mataram. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) NTB kembali melakukan rapat rutin bulanan. Rapat bulanan kali ini di laksanakan pada hari Jum’at Tanggal 22 September 2017 yang bertempat di ruang Rapat Rowot Dinas Perhubungan Provinsi NTB.

Rapat di buka oleh Sekretaris FLLAJ  Muharrar Iqbal,  dengan memaparkan masukan atau pengaduan dari masyarakat ke FLLAJ selama bulan September dan membahas tentang solusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Peserta yang hadir pada rapat rutin kali ini adalah dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima, PIUC, Binamarga DPUPR NTB, FLLAJ Kabupaten Lombok Barat, Balai Penyelenggara Jalan Nasional, Pol PP Kota Mataram, Pol PP Provinsi NTB, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur  dan lain-lain.

Setelah mendengarkan pemaparan tentang semua pengaduan yang masuk ke FLLAJ NTB, peserta rapat memberikan berbagai tanggapan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pak Wayan Suteja sebagai ketua Pokja FLLAJ NTB memberikan masukan dengan mengusulkan jika  penataan PKL di lakukan seperti pada daerah Gianyar dan Banyuwangi yang tidak menyalahi aturan, rapi dan bersih.
  2. PIUC yang di wakili oleh Lalu Sahabudin mengusulkan bahwa di sebalah rumah sakit umum Provinsi, ada tanah disebelah timur rumah sakit yang dapat dimanfaatkan oleh PKL sehingga mungkin dapat di sewakan dan  dari Kelurahan membagi dengan memberikan slot,  sehingga tertata rapi dan mendapatkan fasilitas yang baik
  3. Perwakilan PKL memaparkan beberapa permasalahan terkait PKL,  mulai dari tukang parkir, pemilik ruko,  hingga kelurahan yg tega memungut dari  PKL.  Dia menyadari adanya permasalahn dari PKL yg membandel,  apalagi PKL yg merasa itu adalah wilayahnya.
  4. Kepala Bidang Terminal menanggapi dengan merujuk pada  undang-undang tentang pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA),  maka bagi PKL yang melanggar undang-undang tersebut sebetulnya harus ditindak namun  sebelum melakukan penertiban,  ada aturan yang harus diikuti misalnya dengan memberikan surat teguran kepada PKL yang bersangkutan.
  5. Terkait dengan pemasangan baliho yang ada di patung sapi Gerung,  FLLAJ Lombok Barat menanggapi dengan merujuk pada Surat Keputusan Bupati Lombok Barat,  maka untuk pemasangan baliho ada 8 titik yg diperbolahkan.
  6. Menanggapi permasalahan baliho tersebut PIUC yang diwakili oleh Lalu Sahabudin meminta perlunya untuk melihat SK Bupati tersebut,  untuk mengetahui dimana letak seharusnya.
  7. Tanggapan dari Balai Jalan Nasional,  sudah membahas permasalah ini,  namun masih menunggu tindakan dari pemilik Billboard.
  8. Tanggapan dari Koordinator FLLAJ NTB Asep Supriatna bahwa semsetinya  dilakukan pengurusan izin terlebih dahulu kepada pemilik jalan,  karena akan ditentukan lokasi pemasangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan di jalan tersebut.

Sebagai kesimpulan dari rapat forum kali ini adalah karena permasalhan ini terlalu sering di bahas,  maka diusulkan agar forum rapat FLLAJ kali ini memberikan rekomendasi yg tertuang dalam berita acara sebagai bentuk tekanan terhadap masalah tersebut agar segera selesai. Dengan memberikan pilihan di cabut atau di geser.

null

null

null

 

  • Bagikan